Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut

Humas (PN) Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara WES dilimpahkan ke pengadilan sekira pukul 13.30 WIB siang.

Chandra Iswinarno
Senin, 09 November 2020 | 20:16 WIB
Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) pada pekan depan akan diadili di meja hijau. Hal itu terkait perkara kasus dangdutan yang tengah viral di masa pandemi.

Untuk kelengkapan berkas perkara kasus dangdutan, pihak Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah menerimanya pada Senin (9/11/2020).

Humas (PN) Tegal Fatarony mengungkapkan, berkas perkara WES dilimpahkan ke pengadilan sekira pukul 13.30 WIB siang.

"Iya tadi sekira pukul 13.30 WIB, berkas perkara WES masuk atau dilimpahkan ke kita," ungkapnya saat dihubungi Ayosemarang.com-jaringan Suara.com.

Menurutnya, kasus WES akan mulai disidangkan pada Selasa (17/11/2020). Sedangkan, hakim yang bertugas, yakni Toetik Ernawati SH MH sebagai hakim ketua majelis, kemudian Paluko Hatagalung SH MH sebagai hakim anggota 1 dan Fatarony SH MH akan bertugas sebagai hakim anggota 2.

Baca Juga:Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan

"Sidang perdananya minggu depan, (Selasa) 17 November 2020," katanya.

Sebelumnya, ‎Wasmad telah ditetapkan pihak kepolisian menjadi tersangka, terkait penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut yang menuai sorotan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo dalam rilis kasus di Mapolres setempat pada Senin (28/9/2020).

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dan juga melakukan gelar perkara pada hari ini, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap saudara WES," ujar Rita.

Menurut Rita, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan dengan mengundang tamu serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:Kasus Konser Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang

"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan petugas berwenang," tandasnya.

Rita mengatakan, Wasmad dikenakkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tertinggi satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak