Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Bagaimana Nasib 8 Kasus Hukumnya?

Catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Habib Rizieq, belum diketahui apakah polisi akan melanjutkan proses hukum tersebut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 10 November 2020 | 09:41 WIB
Habib Rizieq Tiba di Indonesia, Bagaimana Nasib 8 Kasus Hukumnya?
[Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dia mendarat sekitar pukul 08.38 WIB pada Selasa (10/11/2020).

Hal ini disiarkan langsung oleh Front TV yang memantau pesawat Saudi Arabia Airline nomor penerbangan SV816 melalui aplikasi Flight Radar.

Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) ini sudah menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.

"Sekali lagi kami laporkan, telah mendarat pesawat Saudi Airlines SV816 yang membawa imam besar kita Muhammad Rizieq Shihab yang kita tunggu-tunggu," kata FPI.

Baca Juga:Polisi Bantah Tutup Jalan Menuju Bandara Soetta Jelang Kedatangan Rizieq

Lalu bagaimana dengan kasus hukum Habib Rizieq di Indonesia? 

Habib Rizieq Shihab sudah tinggalkan kota Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia. (Youtube Front TV)
Habib Rizieq Shihab sudah tinggalkan kota Jeddah, Arab Saudi menuju Indonesia. (Youtube Front TV)

Sebelumnya diberitakan, polisi sudah siap-siap cek kasus-kasus lama Habib Rizieq. Mulai kasus Sampurasun sampai chat seks dengan Firza Husein.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengklaim masih mengecek status perkara beberapa kasus yang menjerat pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Awi, dirinya masih berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan bagaimana perkembangan kasus-kasusnya.

"Kalau status perkaranya HRS kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya tentunya kami tunggu dari penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:Garuda dan Citilink Bebaskan Biaya Refund Tiket Imbas Kepulangan HRS

Berdasar catatan Suara.com, setidaknya ada delapan kasus yang menyeret Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.

Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.

Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.

Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Kelima, kasus logo komunis yakni palu arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.

Keenam, kasus ceramah Rizieq soal logo komunis palu dan arit di mata uang pecahan Rp100 ribu. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017.

Ketujuh, kasus penodaan Pancasila. Rizieq dilaporkan putri Soekarno yakni Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat, pada 27 Oktober 2016. Kasus tersebut selanjutnya dihentikan atau dinyatakan SP3, pada 30 Januari 2017.

Kedelapan, kasus dugaan chat mengandung unsur pornografi dengan wanita bernama Firza Husein. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017. Namun perkara tersebut dihentikan atau dinyatakan SP3 pada tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak