SuaraJawaTengah.id - Kepolisian Banyumas mengungkap pelaku pembobolan uang nasabah Bank Tabungan Negara (BTPN) Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Ternyata si pembobol bernama Yul (44) bekas karyawati bank sendiri.
"Anggota kami berhasil menangkap seorang perempuan Yul (44) di Wamena, Papua, pada Selasa (10/11). Ia dilaporkan ke Polresta Banyumas pada 4 Juni 2020 atas dugaan melakukan pembobolan uang nasabah BTPN Purwokerto," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Sabtu malam (14/11/2020).
Dikutip dari Antara, Berry menjelaskan Yul merupakan warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Ia merupakan mantan karyawati BTPN Cabang Purwokerto.
Menurut dia, kasus itu terjadi dalam kurun waktu Januari 2018 hingga April 2019 saat Yul masih bekerja di Bagian Pemasaran BTPN Cabang Purwokerto. Saat itu, Yul membujuk sejumlah nasabah bank lain untuk melakukan take over ke BTPN Cabang Purwokerto.
Baca Juga:Meneliti Domba Batur, Pria Asal Sudan Ini Temukan 2 Variasi Genetika
"Informasinya, nasabah bank lain yang dibujuk Yul untuk melakukan take over ke BTPN Purwokerto banyak, namun yang dilaporkan baru tiga orang," kata Kasatreskrim menambahkan.
Setelah nasabah itu terbujuk, kata dia, Yul segera memproses persyaratan take over dari bank lain ke BTPN Purwokerto.
Oleh karena persyaratannya sudah selesai diproses, pihak BTPN Purwokerto pun mengeluarkan uang kepada para nasabah barunya itu untuk menutup pinjaman mereka yang ada di bank lain.
Saat para nasabah selesai menyetorkan uang itu ke rekeningnya masing-masing di bank lain, Yul mengarahkan mereka untuk menarik kembali uang yang telah masuk rekening tersebut.
"Yul kemudian meminta agar uang yang telah disetorkan ke dalam rekening milik nasabah itu ditarik kembali. Waktunya kurang lebih 10 menit setelah uang itu disetorkan," katanya.
Baca Juga:5 Cara Menghindari Pembobolan Rekening Bank
Setelah uang itu berhasil ditarik, kata dia, slip setoran nasabah beserta uangnya diminta oleh Yul dengan alasan setoran kurang dan akan diurus kembali oleh terlapor (Yul).
- 1
- 2