Terungkap! Pembunuh Siswi di Bandungan Ternyata Pernah Jadi Santri di Demak

DR pernah menjadi santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Demak

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 18 November 2020 | 16:30 WIB
Terungkap! Pembunuh Siswi di Bandungan Ternyata Pernah Jadi Santri di Demak
Saat pelaku DR ditangkap (istimewa) 

"Sepeda motor dijual pelaku seharga Rp2 juta dan handphone korban dijual Rp125 ribu," ujarnya.

Tersangka diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 365 ayat 3 KUHP juncto pasal 80 ayat 3 pasal 76c UURI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kasus ini tidak hanya menyeret DR sebagai pelaku utama, melainkan juga menyeret dua tersangka lain yakni Ahmad Muhariya dan Lukman Hakim sebagai penadah.

Sementara untuk dua tersangka yang lain diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan. 

Baca Juga:Pembunuhan Siswa Asal Demak Mulai Terungkap, Pelaku dan Korban Saling Kenal

Kontributor : Dafi Yusuf

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak