SuaraJawaTengah.id - Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen akan menindak tegas jika ada masyarakat melanggar aturan soal Protokol Kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak hanya kena denda, hukuman terberat adalah pidana atau kurungan penjara.
Namun baru-baru ini putra sulung Presiden Joko Widodo sering dikaitkan dengan Rizieq Shihab. Mereka dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19 karena menyelenggarakan kegiatan yang diikuti oleh ribuan orang.
Hanya saja, sejumlah pihak menilai acara yang digelar oleh Gibran dan Habib Rizieq mendapat respons yang berbeda dari pemerintah.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian, menyebut tidak bisa disamakan antara penyelenggaraan Pilkada dan kerumunan massa pada acara yang digelar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga:Heboh Baliho HRS Diturunkan TNI, Benarkah FPI akan Dibubarkan?
“Saya kira tidak bisa dibandingkan seperti itu, kan Pilkada pun ada protokol. Itu sudah dipatuhi oleh semua termasuk mas Gibran,” ujar Donny, dikutip dari Suara.com, (20/11/2020).
Sementara kata Donny, Rizieq justru menggelar acara yang mengundang ribuan orang,
“Tapi Habib Rizieq itukan dia mengundang segitu banyak orang ya, apalagi ada video pernikahan, tidak ada sosial distancing, tidak ada physical distancing. Itu kan sesuatu yang membahayakan kesehatan publik,” katanya.
Gibran Rakabuming Daftar Pilkada
Saat proses pendaftaran sebagai Calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa diantar ribuan massa pendukung. Selain itu, mereka disebut tidak mematuhi aturan jaga jarak dan pakai masker.
Baca Juga:Heboh Ormas Banten Tolak HRS, Laskar Pendekar Minta Maaf ke Habib Rizieq
Pelanggaran protokol kesehatan tersebut direspons oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu memberikan surat peringatan kepada Gibran dan Teguh agar tidak mengulangi aksi pengumpulan massa dalam tahapan Pilkada berikutnya.
Sementara wewenang pemberian sanksi ada pada Satgas Covid-19.
"Sanksi ada di ranah Satgas Covid-19 Pemkot Solo. Kami hanya mengirimkan surat peringatan kepada dua bapaslon,” ujar Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Dany Amrul Ichdan menegaskan kasus kerumunan Rizieq dan Gibran berbeda.
Dany berdalih, kegiatan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu yang berada di lapangan. Bawaslu yang bertanggungjawab menyampaikan rekomendasi.
“Nah, kalau Pilkada kan ada bawaslu. Bawaslu yang memberikan rekomendasi karena yang ada di lapangan Bawaslu,” jawab Dany.
Sementara Gibran menyatakan siap disanksi jika terbukti melanggar protokol kesehatan.
”Kalau ada sesuatu yang salah monggo langsung ditegur, saya siap ditegur dan mendapatkan hukuman,” katanya.
Habib Rizieq gelar pernikahan putrinya dan Maulid Nabi
Sabtu lalu, Imam Besar FPI menggelar dua acara sekaligus, Maulid Nabi serta pernikahan putrinya. Acara dihadiri oleh 10 ribu orang, banyak yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dilansir dari Hops.id Jaringan Suara.com, Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut panitia sudah melakukan langkah mitigasi penyebaran Covid-19. Di antaranya penutupan jalan, menyediakan tempat cuci tangan serta memberikan masker. Dia juga mengklaim, undangan resmi yang disebar tidak sampai 30.
“Tetapi sekali lagi sebagaimana diungkapkan keluarga Habib Rizieq bahwa ini massa di luar perkiraan kita,” ujarnya.
Aziz Yanuar bahkan mengatakan panitia sudah mengajukan permohonan izin.
“Pemberitahuan (disampaikan) ke dishub, izin ke dishub. Surat pemberitahuan ke pemkot Jakpus dan izin pemakaian jalan ke Polres Jakpus. Surat izin dan tanda terima ada,” kata dia.
Pernyataan yang dibantah oleh Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan.
“Ya enggak tahu, izinnya nggak ke kami. Urusan Maulid enggak ada izin ke pemda,” ujarnya.
Buntut dari acara tersebut, Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan 8 anak buahnya untuk dimintai klarifikasi atas kerumunan yang terjadi.
Mereka adalah Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas. Kapolri Jenderal Idham Azis juga langsung mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.