Kasus Kerumunan Pertamburan, Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi Hari ini

Rizieq Shihab dipanggil polisi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat menikahkan anaknya Najwa Shihab

Budi Arista Romadhoni | Muhammad Yasir
Selasa, 01 Desember 2020 | 08:28 WIB
Kasus Kerumunan Pertamburan, Rizieq Shihab akan Diperiksa Polisi Hari ini
Rizieq Shihab saat menghadiri kerumunan massanya (Foto: Antara)

SuaraJawaTengah.id - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan akan diperiksa Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini. Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan.

Habib Rizieq akan diperiksa polisi dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab  di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq, penyidik juga turut melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada menantunya Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap mereka rencananya akan dilakukan pada Selasa (1/12/2020).

Baca Juga:Simpatisan Akan Kawal Pemeriksaan Rizieq Shihab, Ini Respons Polisi

"Kita jadwalkan besok pemanggilannya untuk bisa hadir dilakukan pemeriksaan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Yusri merincikan, berdasar hasil gelar perkara penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ceramah Habib Rizieq tantang pemerintah. (Twitter/@JimlyAs)
Ceramah Habib Rizieq tantang pemerintah. (Twitter/@JimlyAs)

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu, calon tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Kasus Hajatan Rizieq, Camat hingga Pak RT di Petamburan Diperiksa Polisi

Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini