Motif Kasus Penembakan di Solo Belum Terungkap, Saksi Kunci Masih Trauma

Pengungkapan motif kasus penembakan mobil Toyota Alphard di Solo masih menunggu keterangan dari saksi atau korban

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 04 Desember 2020 | 14:13 WIB
Motif Kasus Penembakan di Solo Belum Terungkap, Saksi Kunci Masih Trauma
Polisi menunjukkan kondisi kaca mobil Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP yang pecah bekas terkena tembakan senjata api di Mapolresta Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

SuaraJawaTengah.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebut korban penembakan mobil Toyota Alphard di Solo bernisial In (72) masih mengalami trauma.

Hal itu membuat tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta belum bisa meminta keterangan dari perempuan yang juga kakak ipar pelaku LJ (72).

"Saksi korban belum bisa dimintai keterangan masih stress, jadi masih down dan trauma," kata Ahmad Luthfi kepada awak media di The Sunan Hotel, Jumat (04/12/2020).

Untuk itu, lanjut Kapolda, dirinya meminta Polresta Surakarta untuk menyiapkan konselor termasuk pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga:Geram dengan Tingkah Serdy Ephy Fano, Bhayangkara Solo FC Siapkan Sanksi

Mantan Kapolresta Surakarta itu menyebut, keterangan dari korban In cukup krusial untuk mengetahui pasti motif yang melatarbelakangi penembakan tersebut.

"Motifnya muncul, kalau sudah ada keterangan dari saksi korban. Untuk sementara dari keterangan tersangka tentang bisnis pribadi dan keluarga," tegasnya.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut pelaku langsung menembaki mobil sebanyak delapan kali tembakan.

Tembakan itu masing-masing mengenai samping kanan sebanyak 4 bekas tembakan, samping kiri 2 bekas tembakan, depan 1 bekas tembakan dan belakang 1 bekas tembakan.

"Di dalam mobil itu juga masih ada istri dari pelaku. Mobil kemudian dibawa si sopir ini ke ke Mako Brimob Den C untuk mengamankan diri. Sementara pelaku kita amankan kurang dari dua jam di sebuah agen bus di Jaten," tegas Ade Safri.

Baca Juga:Bagyo Wahyono Klaim Pertunjukan Kethoprak di Solo Tidak Ada, Ini Faktanya

Saat ini, barang bukti seperti mobil, senjata api dan peluru diamankan di Mapolresta Surakarta. 

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Undang-Undang darurat terkait kepemilikan Senjata.

Kontributor : RS Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini