SuaraJawaTengah.id - Sejumlah Petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Kota Solo diketahui mengundurkan diri.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Nurul Sutarti menyebut, petugas itu mundur karena mendapat larangan dari perusahaan tempat bekerja.
"Jadi ada beberapa yang mundur karena tidak diperbolehlan oleh perusahaan. Kalau jumlahnya saya cek dulu, yang pasti memang ada," kata Nurul disela simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS 001 Jalan Setiyaki Nomor 05 RT 003 RW 001 Kebonan, Sriwedari, Laweyan, Minggu (06/12/2020).
Nurul menegaskan, sikap perusahaan berkait pelarangan tersebut menjadi pelanggaran dalam hak berpolitik.
Baca Juga:Jelang Pilkada Tangsel: Sekilas Benyamin - Pilar dan 5 Janji Kampanye
Dalam undang-undang, setiap warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat berhak untuk menjalani hak politik mereka.
"Kami menyayangkan ya karena kalau seperti itu perusahaan melanggar hak politik warga negara," paparnya.
Meski demikian, pihaknya tak bisa melarang dan mencegah jika ada anggota KPPS yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
"Kami tidak biasa memaksa dan kami memberi kebebasan untuk masyarakat," tegas Nurul.
Di sisi lain, KPU Solo memastikan masyarakat yang tengah menjalani karantina mandiri akibat Covid-19 tetap dapat memberikan suaranya.
Baca Juga:Bobby Sebut Banjir Kegagalan Kolaborasi Pemkot Medan, Begini Kata Akhyar
Petugas KPPS dengan protokol kesehatan akan datang melayani ke rumah pemilih agar tetap dapat memberikan hak suaranya.
"Pelayanan sebenarnya dapat dilakukan mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Tapi agar efektif, kemungkinan saat sebelum ditutup layanan petugas KPPS akan datang ke rumah yang sakit atau yang menjalani isolasi mandiri. Tentunya tetap menggunakan protokol kesehatan," pungkas Nurul.
Kontributor : RS Prabowo