Sebelum ke TPS, Ini Standar Protokol Kesehatan dari KPU yang Harus Ditaati

Protokol Kesehatan wajib diterapkan pada Pilkada tahun ini

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 09 Desember 2020 | 08:04 WIB
Sebelum ke TPS, Ini Standar Protokol Kesehatan dari KPU yang Harus Ditaati
Simulasi Pilkada Solo dengan standar protokol kesehatan yang ketat. (Suara.com/RS Prabowo)

SuaraJawaTengah.id - Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) Seretank dilaksanakan di 9 Provinsi, 37 Kota, dan 224 Kabupaten pada hari ini (9/12/2020). Pesta demokrasi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, saat ini kita dihadapkan dengan Pandemi Covid-19. 

Agar tidak tertular dengan virus Corona, para petugas, dan pemilih harus patuh dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apa saja yang yang harus diperhatikan saat ke TPS? Berikut aturan dari KPU:

Terkait Pilkada di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.

Secara khusus, tata cara pemungutan suara di TPS diatur dalam Pasal 71 hingga 74 Berikut ini tata cara nyoblos di tengah pandemi.

Baca Juga:Pilkada Tangsel, Azizah Anak Wapres Dijadwalkan Nyoblos Jam 8 Pagi

Periksa Suhu

Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS. Selain itu, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS diatur sesuai dengan kapasitas TPS—memperhitungkan jarak 1 meter.

Selanjutnya, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.

Jika terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS, untuk mengisi daftar hadir khusus, menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai oleh anggota KPPS.

Pemilih juga bisa memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.

Baca Juga:KPPS Jemput Bola Pemilih Pasien Covid-19, Kotak Suara Pakai Amplop Bekas

Selanjutnya, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini