SuaraJawaTengah.id - Saksi pasangan Calon Wali Kota Solo Bagyo Wahyono-FX Supardjo atau Bajo dipermasalahkan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Sebab Kota Solo tengah ketat mengidentifikasi warga pendatang dari luar kota untuk menekan angka positif Covid-19.
Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Rudy mempermasalahkan domisili para saksi yang berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.
“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” Kata Rudy usai menggunakan hak suaranya di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres di dekat kediaman pribadinya, Rabu (9/12/2020).
Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, aturan memperbolehkan saksi dari luar kota asalkan membawa surat tugas. Keluhan salah satunya karena mereka datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat.
Baca Juga:Pakai Nama dan Markas Baru, Rangga Muslim: Semoga Bhayangkara Solo FC Juara
“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu. Saya kan pegang HT [handy talkie] terus dan dapat laporan. Untung petugas keamanan sigap,” ucapnya.
Sementara itu saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.
“Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Dari tim tidak ada briefing sebelumnya. Cuma ditugaskan di sini, begitu. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid testdari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim,” kata dia.
Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat.
“Saya datang langsung ke TPS untuk lapor kepada KPPS bahwa saya dan istri adalah saksi dari Bajo. Mereka menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” tandasnya.
Baca Juga:Pindah Markas ke Solo, Ini Harapan Duo Pemain Bhayangkara FC