Mengaku Berkerumun, Kelompok Ini Siap Ditahan Bersama Rizieq Shihab

Sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam membuat video berisi pernyataan sikap siap ditahan bersama Rizieq Shihab, mereka mengaku yang bikin kerumunan di Petamburan

Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Desember 2020 | 07:42 WIB
Mengaku Berkerumun, Kelompok Ini Siap Ditahan Bersama Rizieq Shihab
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Baca Juga:Rizieq Shihab Ditahan, FPI: Jangan Alihkan Isu Pembunuhan Enam Anggota Kami

Reporter: Aditia Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini