Dewa menyebut, tersangka merupakan seorang pengurus FPI Kabupaten Tegal dengan jabatan sekretaris.
"Tersangka adalah pengurus FPI, tapi untuk dalam perkara ini, dana penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Sementara itu, tersangka mengaku uang yang sudah diserahkan korban digunakan untuk membangun rumah yang sudah dipesan.
"Dari uang itu untuk belanja material dan membangun rumahnya. Terus tanahnya itu oleh pihak pemilik dijual ke pihak ketiga, tanpa sepengetahuan saya. Yang menjual bukan saya," akunya.
Baca Juga:Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut
Dia membenarkan jika dirinya adalah pengurus FPI Kabupaten Tegal. "Jabatan saya sekretaris wilayah," ucapnya.
Kontributor : F Firdaus