Lakukan Penipuan, Muazin Adzan Hayya Alal Jihad Terancam 4 Tahun Penjara

Slamet yang merupakan Sekretaris FPI Tegal melakukan penipuan jual beli tanah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Desember 2020 | 16:33 WIB
Lakukan Penipuan, Muazin Adzan Hayya Alal Jihad Terancam 4 Tahun Penjara
Ters‎angka kasus penipuan dan penggelapan, Slamet yang merupakan sekretaris FPI Kabupaten Tegal digelandang menuju mobil tahanan Polres Tegal, Rabu (23/12/2020). (Suara.com/F Firdaus)

‎Dewa menyebut, tersangka merupakan seorang pengurus FPI Kabupaten Tegal dengan jabatan sekretaris.

"Tersangka adalah pengurus FPI, tapi untuk dalam perkara ini, dana penipuan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi‎," ujarnya.

Sementara itu, tersangka mengaku uang yang sudah diserahkan korban digunakan untuk membangun rumah yang sudah dipesan.‎ 

"Dari uang itu untuk belanja material dan membangun rumahnya. ‎Terus tanahnya itu oleh pihak pemilik dijual ke pihak ketiga, tanpa sepengetahuan saya. Yang menjual bukan saya," akunya.

Baca Juga:Didukung Bubarkan FPI, Ini Jawaban Menteri Agama Gus Yaqut

Dia membenarkan jika dirinya adalah pengurus FPI Kabupaten Tegal.‎ "Jabatan saya sekretaris wilayah," ucapnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini