Akan Dipolisikan Haikal, Husin: Urusan Mereka Kan Tinggal Dibuktikan Saja

Husin melaporkan Haikal bukan dalam konteks cerita mimpi ketemu Nabi, melainkan pernyataan Haikal mengenai kematian enam laskar FPI yang dikaitkan dengan mimpi.

Siswanto | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 29 Desember 2020 | 10:52 WIB
Akan Dipolisikan Haikal, Husin: Urusan Mereka Kan Tinggal Dibuktikan Saja
Haikal Hassan di tengah aksi massa [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

SuaraJawaTengah.id - Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab akan diperkarakan Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center Haikal Hassan karena dianggap memanipulasi video berisi cerita Haikal mengenai mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Tapi hal itu tidak membuat Husin cemas.

"Iya itu terserah itu hak warga negara. Masalah apa yang mau dilaporkan itu urusan mereka kan tinggal dibuktikan aja," kata Husin, Selasa (29/12/2020). Husin merupakan orang pertama yang melaporkan Haikal ke polisi terkait cerita mimpi Nabi.

Husin dinilai pengacara Haikal telah memanipulasi video dengan cara mengeditnya.

Tetapi menurut Husin, video tersebut sudah diedit dan diunggah akun @wattisoemarsono.

Baca Juga:Bakal Dipolisikan Balik Haikal Hassan, Begini Reaksi Sekjen FPI

Husin melaporkan akun @wattisoemarsono ke polisi karena dianggap telah menyebarkan konten berisi cerita Haikal mimpi ketemu Nabi ke media sosial.

"Kalau itu dibilang dipotong ya mungkin dipotong. Kan saya melaporkan yang menyebarkan juga. Yang menyebarkan di situ ada Haikal Hassan memberikan pernyataan yang dikaitkan dengan mimpi-mimpi anaknya. Masalah itu videonya diedit ya nggak apa-apa laporkan aja hal itu. Tinggal saya laporin balik," tuturnya.

Husin melaporkan Haikal bukan dalam konteks cerita mimpi ketemu Nabi, melainkan pernyataan Haikal mengenai kematian enam laskar FPI yang dikaitkan dengan mimpi.

"Kita juga bukan orang yang nggak ngerti hukum. Yang dilaporkan itu mengenai pernyataan Haikal Hassan yang dikait-kaitkan dengan mimpinya bertemu Rasulullah waktu anaknya baru meninggal," kata dia.

Pengacara Haikal

Baca Juga:Pertanyaan Aneh Penyidik yang Bikin Haikal Hassan Tergelitik

Kuasa hukum  Haikal Hassan,Toni Tachta, mengatakan akan melaporkan balik Husin dengan Pasal 35 UU ITE.

Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.

"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya di situ. Videonya tidak ada," kata dia.

Tonin mengatakan cerita Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.

"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaksnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini