Pembubaran FPI Tidak Lantas Mematikan Ideologi Para Pengikutnya

Polemik seperti yang diprediksi Arif sudah mulai muncul usai Mahfud mengumumkan pelarangan aktivitas FPI.

Siswanto
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:21 WIB
Pembubaran FPI Tidak Lantas Mematikan Ideologi Para Pengikutnya
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Baca Juga:Dilarang Beraktivitas, Mahfud MD: FPI Tak Punya Legal Standing sejak 2019

Dalam rapat itu, hadir pula Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Laoly, Karnavian, Kepala Staf Presiden: Moeldoko, Burhanuddin, Plate, Azis, hingga Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini