Tancap Gas! Usai Dibubarkan, Atribut FPI di Petamburan Dibongkar TNI Polri

FPI Seakan tinggal sejarah, usai pengumuman pembubaran, markas FPI di Petamburan langsung dibongkar TNI Polri

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:40 WIB
Tancap Gas! Usai Dibubarkan, Atribut FPI di Petamburan Dibongkar TNI Polri
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."

Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.

Baca Juga:Menolak Disebut Organisasi Terlarang, FPI Akan Tempuh Jalur Hukum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini