Resmi Menjadi Organisasi Terlarang, FPI Pekalongan: FPI Bukan Berhala

"FPI itu sendiri bukan berhala, yang disembah selain Allah. Kalau sarananya sudah tidak bisa dipakai ya tidak masalah, kita pakai sarana lain."

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:08 WIB
Resmi Menjadi Organisasi Terlarang, FPI Pekalongan: FPI Bukan Berhala
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

SuaraJawaTengah.id - ‎Pemerintah sudah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang. FPI Kota Pekalongan menilai langkah pemerintah itu tak sesuai konstitusi.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) FPI Kota Pekalongan, ustad Abu Ayyas menyikapi santai langkah pemerintah membubarkan FPI. Sebab menurut dia FPI hanya sarana berjuang.

‎"Kalau sarananya sudah tidak dikehendaki, tidak boleh dipakai ya sudah, dilepas nggak papa. Nanti pakai sarana yang lain lagi, Y‎a kita bisa bikin Front Pejuang Islam, Front Penyelamat Islam, Front Persaudaraan Islam. Orangnya nanti ya itu-itu juga," katanya, Kamis (31/12/2020).

Menurut ‎Abu, FPI merupakan sarana berjuang menegakkan amar makruf nahi mungkar atas dasar spirit agama dan pembelaan negara. Kewajiban itu dikatakannya tidak akan pernah gugur setelah FPI sebagai sebuah organisasi dibubarkan.

Baca Juga:Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

"Apalagi menegakkan amar makruf nahi mungkar itu bagian dari perintah agama yang harus tetap dilakukan, ada atau tidak ada FPI," tandasnya.

‎Abu mengatakan, pembubaran FPI sebenarnya hanya proses pengulangan sejarah. Dia menilai situasi saat ini sama dengan situasi ketika Presiden Soekarno atas desakan PKI membubarkan Masyumi pada tahun 60-an.

"Pertama HTI dulu dibubarkan, terus FPI gilirannya. Jadi pengulangan sejarah saja, tidak ada permasalahan sebenarnya.‎ FPI itu sendiri bukan berhala, yang disembah selain Allah. Kalau sarananya sudah tidak bisa dipakai ya tidak masalah, kita pakai sarana lain," ujarnya.

‎Meski demikian, Abu tetap menyayangkan tindakan yang dilakukan pemerintah tersebut karena tidak melalui prosedur konstitusi yang benar.

Dia juga menyebut tindakan tersebut ada kaitannya dengan peristiwa di Tol Cikampek KM 50 yang menyebabkan enam anggota Laskar FPI ‎tewas.

Baca Juga:Polemik Pembubaran FPI: "Hukum Oknumnya, Bukan Bubarkan Organisasinya"

"Tampak sekali rasa permusuhannya terhadap organisasi FPI dengan melakukan berbagai upaya dan ini kan tidak lepas juga dengan insiden-insiden sebelumnya. Ada enam orang yang ditembak, kemudian ada penangkapan Habib Rizieq. Arahnya ke mana ini nanti? Arahnya kan supaya proses pengungkapan daripada kematian enam orang itu menjadi misteri akhirnya," ucapnya.

Terkait langkah yang akan diambil FPI Kota Pekalongan pasca pembubaran, Abu menyatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi‎ internal dan menunggu arahan DPP FPI.

"Kita mengikuti aja dulu. Kita persiapkan melakukan langkah yang efektif dan strategis ke depannya," ujar dia

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini