FPI Versi Baru Bisa Galang Kekuatan, Walau Geraknya Terbatas

Apakah pengaruh FPI baru akan menyamai versi lama?

Siswanto
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:23 WIB
FPI Versi Baru Bisa Galang Kekuatan, Walau Geraknya Terbatas
Sejumlah massa dari berbagai organisasi Islam menyambut kedatangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Seperti telah diprediksi, walau pemerintah membubarkan Front Pembela Islam, tak lantas mematikan semangat anggotanya. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah tokoh mendeklarasikan wadah baru bernama Front Persatuan Islam.

Analis politik dari lembaga Indo Strategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menyebut deklarasi Front Persatuan Islam sebagai reinkarnasi Front Pembela Islam bisa dibaca bahwa simpatisan dan anggota Front Pembela Islam tidak bubar.

"Meski wadah bubar pikiran para simpatisan dan pendukung masih hidup sehingga membangun wadah baru sebagai kanalisasi dari pembubaran FPI versi lama," kata Arif kepada Suara.com, Kamis (31/12/2020).

Wadah baru ini, menurut Arif, diharapkan dapat menjadi media baru bagi simpatisan dan pendukung FPI lama sehingga dapat dikonsolidasikan dalam sebuah gerakan untuk memperjuangkan pikiran dan ideologi yang mereka yakini.

Baca Juga:Karangan Bunga Dukung Pembubaran FPI Hiasi Gedung DPRD Medan dan Sumut

FPI baru, menurut Arif, bisa menggalang kekuatan, meski geraknya terbatas.

Meski terbatas, kata Arif, pergerakan mereka bisa jadi massif lewat gerakan klandestin atau bawah tanah dalam membangun sel-sel politik dan gerakan sehingga secara massa bisa makin bertambah.

Apakah pengaruh FPI baru akan menyamai versi lama?

"Karena bekerja dalam bawah tanah maka pengaruhnya di tataran politik formal tentu agak beda. Tapi kalau pengaruh secara riil bisa jadi sama karena mereka tetap bergerak dan boleh jadi pengikutnya makin bertambah," kata dia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum bisa menanggapi lebih jauh mengenai pergantian nama FPI. 

Baca Juga:FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam, Polri Bilang Begini

"Nanti ada instansi yang menangani masalah itu (pergantian nama) . Bukan domain Polri mengenai masalah perizinan organisasi kemasyarakatan," ujarnya kepada Suara.com.

Rabu (30/12/2020), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata dia.

Ia mengatakan, sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.

Hal itu, kata dia, juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.

Atas keputusan tersebut, FPI berencana untuk melawan keputusan pemerintah secara konstitusional, yaitu menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dan Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan sikap bersama menanggapi keputusan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak