Resmi Dibubarkan, Polres Magelang Pantau Simpatisan Front Pembela Islam

Secara organisasional FPI di Kabupaten Magelang sudah sejak lama membubarkan diri, namun tetap dilakukan pemantauan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:04 WIB
Resmi Dibubarkan, Polres Magelang Pantau Simpatisan Front Pembela Islam
Ilustrasi FPI.( sinarlampung.co)

Kemudian FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Sebab itu berdasarkan SKB 6 Menteri, pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, menggunakan simbol dan atribut dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Masyarakat diminta tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan FPI, serta tidak memasang simbol dan atribut Front Pembela Islam.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Baca Juga:FPI Punya Nama Baru, Polri Tak Bisa Bubarkan Front Persatuan Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini