Maklumat Kapolri Bisa Menjadikan Bangsa Indonesia Tertutup

Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.

Muhammad Yunus
Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:17 WIB
Maklumat Kapolri Bisa Menjadikan Bangsa Indonesia Tertutup
Kapolri Idham Azis saat mengikuti upacara pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (1/11). [ANTARA FOTO/Wahyu Putro]

SuaraJawaTengah.id - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL mengkritik maklumat Kapolri Idham Azis.

Aliansi mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.

Menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut.

Serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang direspons Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021.

Baca Juga:Kemerdekaan Pers Terancam, Kapolri Diminta Cabut Maklumat Pasal 2d

Isi maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Menurut Aliansi, meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan.

Terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia. Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Baik melalui website maupun media sosial. Sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," kata Lintang Setianti Peneliti ELSAM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Januari 2021.

Dia mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.

Baca Juga:Dear Pak Kapolri Idham Azis, Tolong Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI

Khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak