Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...

Meskipun dunia menentang, Argentina nekat memngesahkan legalitas praktek aborsi

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 Januari 2021 | 16:36 WIB
Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Selain itu, ada indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larang aborsi.

Sebagaimana pada pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 menyatakan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.

Berdasarkan PP 61/2014 itu pula, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 31, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sedangkan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf a meliptui; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.

Baca Juga:Habib Jafar Alkaff Meninggal Dunia, Jenazahnya Dibawa ke Kudus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini