Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...

Meskipun dunia menentang, Argentina nekat memngesahkan legalitas praktek aborsi

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 03 Januari 2021 | 16:36 WIB
Argentina Legalkan Aborsi, Kiai NU Ini Juga Memperbolehkan, Tapi...
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Selain itu, ada indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larang aborsi.

Sebagaimana pada pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 menyatakan, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan: indikasi kedaruratan medis; atau kehamilan akibat perkosaan.

Berdasarkan PP 61/2014 itu pula, tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal 31, hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

Sedangkan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (1) huruf a meliptui; kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.

Baca Juga:Habib Jafar Alkaff Meninggal Dunia, Jenazahnya Dibawa ke Kudus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak