FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi

Seandainya FPI mau diakui negara, maka mereka harus terdaftar secara resmi di pemerintah

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Januari 2021 | 11:52 WIB
FPI Berganti Nama akan Percuma, Kegiatannya Bakal Dibubarkan Polisi
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraJawaTengah.id - Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. FPI juga dianggap sebagai organisasi terlarang. 

Namun belakangan ini FPI dikabarkan akan berganti nama dari front pembela islam menjadi front pemersatu islam. Menariknya yang mendklarasikan juga orang-orang yang sama. 

Dilansir dari Hops.id media jaringan Suara.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, pergantian nama tersebut sebenarnya percuma, alias tak ada gunanya.

Seandainya FPI mau diakui negara, maka mereka harus terdaftar secara resmi di pemerintah. 

Baca Juga:Sindir BEM UI Soal Pembubaran FPI, Denny Siregar: Masih Korengan Pantatnya

“Semua ada aturan-aturan sebenarnya, apabila jenis apa… FPI baru dan sebagainya itu, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” ujar Rusdi Hartono, dikutip dari CNN, Rabu (6/1/2021).

Rusdi menambahkan, meski suatu organisasi secara resmi telah terdaftar di negara, namun dalam sejumlah kegiatannya acap melanggar aturan, maka pihaknya berhak untuk melarang dan membubarkan kegiatan tersebut.

Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk diakui negara sebagai organisasi masyarakat atau ormas.

“Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar,” tegasnya.

FPI emoh daftarkan diri ke pemerintah

Baca Juga:Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan BCA

FPI sendiri menyatakan tidak mau mendaftarkan diri ke pemerintah sebagai ormas. Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut, pendaftaran tersebut merupakan hal yang sama sekali tak penting.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini