PPKM Jawa-Bali, Restoran dan Kafe di Semarang Masih Bisa Buka Sampai 21.00

Pemkot Semarang masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe maupun tempat karaoke beroperasi selama masa PPKM

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 08:18 WIB
PPKM Jawa-Bali, Restoran dan Kafe di Semarang Masih Bisa Buka Sampai 21.00
Ilustrasi Kafe. (Dok Suara.com)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Indonesia akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang semakin masif. 

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, masih mengizinkan tempat hiburan malam, seperti kafe maupun tempat karaoke beroperasi selama masa PPKM. 

PPKM atau PSBB akan diterapkan di Semarang dua pekan mulai 11-25 Januari 2021. Pemberlakuan ini diterapkan imbas dari kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM di sejumlah wilayah di pulau Jawa dan Bali, salah satunya Kota Semarang.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pun mengaku akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait PPKM Jawa-Bali. Sejumlah kebijakan pun akan diberlakukan sebagai bentuk implementasi keputusan pemerintah pusat tersebut.

Baca Juga:Indonesia Terlalu Banyak Istilah, Tetapi Penularan Covid-19 Tetap Naik

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan pada masa PPKM Jawa-Bali itu yakni pembatasan kegiatan masyarakat seperti pemberlakuan jam operasional pusat perbelanjaan maupun yang berpotensi mengundang keramaian.

Meski demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu masih memperbolehkan tempat hiburan malam, seperti kafe dan tempat karaoke beroperasi. Namun, operasional tempat hiburan malam itu dibatasi hingga pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.

“Kalau ada yang melanggar, kita akan beri sanksi tegas. Sanksi mulai dari penutupan hingga kita tinjau ulang izin operasionalnya,” tegas Hendi dilansir dari Semarangpos.com media jaringan Suara.com, Kamis (7/1/2021).

Selain jam operasional dibatasi, Hendi memerintahkan tempat hiburan malam untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. Salah satunya dengan melakukan pembatasan jumlah pengunjung.

“Jumlah pengunjung wajib dibatasi, maksimal 50 persen dari total kapasitas. Itu wajib diterapkan,” imbuhnya.

Baca Juga:PSBB Kota Solo: Pasar Tetap Buka, ASN Kluyuran Kena Sanksi

Beda dengan PKM

Hendi menambahkan pembatasan operasional tempat hiburan malam di Semarang sebenarnya sudah diterapkan selama masa pandemi Covid-19 melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang No.52/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Namun, dalam perwali itu jam operasional tempat hiburan malam dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.

“Sebetulnya hampir sama aturannya. Kalau dulu kan diizinkan buka sampai 11 malam, tapi sekarang jam 9 malam. Aturan perwali itu nanti akan kita revisi. Dalam satu hingga dua hari ini semoga sudah ditandatangani,” tutur Hendi.

Hendi berharap aturan itu akan membatasi aktivitas masyarakat sehingga laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Semarang bisa ditekan.

Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak