Berbaju Putih Seperti Nobu, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Artis Gisel datang ke Polda Metro pada pukul 09.00 WIB

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 10:10 WIB
Berbaju Putih Seperti Nobu, Gisel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Gisel (Instagram)

SuaraJawaTengah.id - Tersangka video syur  Gisella Anastasia akhirnya memenuhi Panggilan ke Polda Metro Jaya Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Gisel tampak mengenakan baju warna putih. Kedatangannya memenuhi undangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes.

Kedatangan Gisel ke Polda Metro Jaya lebih awal dari yang dijadwalkan yaitu pukul 10.00 WIB.

Dilansir dari Suara.com, Gisel tampil dengan kasual mengenakan baju putih serta masker warna senada. Di dalam ruangan Ditreskrimsus, ibu satu anak ini terlihat didampingi dua orang. 

Baca Juga:Hari Ini Gisel Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Video Syur 19 Detik

Belum diketahui siapa sosok tersebut. Sebab pelantun Pencuri Hati ini belum bicara sejak kedatangannya pagi tadi.

Artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, Jumat (8/1/2020). (Suara.com/Bagaskara)
Artis Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya penuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video syur, Jumat (8/1/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Ini menjadi panggilan kedua bagi Gisella Anastasia setelah ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya, jebolan Indonesian Idol itu telah dipanggil pada awal tahun.

Ia rencananya dipanggil bersama teman teman tidurnya, Michael Yukinobu De Fretes yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun kekasih Wijin itu absen hadir.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes sama-sama ditetapkan sebagai tersangka atas video syur yang beredar sejak awal November 2019.

Video itu, diakui Gisel direkamnya saat menginap di hotel kawasan Medan, Sumatera Utara 2017.

Baca Juga:Gisel Terancam Ditahan Usai Pemeriksaan dan Gelar Perkara

Pasangan tidur ini terjerat pasal pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya, enam bulan hingga 12 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini