- Prof Miyuki Tsuyuki menyatakan keterlibatan manusia menentukan perlindungan hak cipta karya AI dalam ICOLGAS 2026 di Purwokerto pada Selasa (15/9/2026).
- Keluaran AI dengan data dan instruksi pilihan manusia memenuhi syarat perlindungan, sedangkan proses otomatis penuh tidak mendapatkan hak cipta.
- Pemanfaatan AI generatif memicu kompleksitas hukum kekayaan intelektual serta pelanggaran hak personal pada tiga tahapan operasional yang berbeda.
SuaraJawaTengah.id - Kecerdasan buatan (AI) generatif kini mampu menghasilkan gambar dan berbagai karya hanya melalui perintah manusia. Namun, ketika mesin semakin dominan dalam proses penciptaan, muncul persoalan hukum yang belum sederhana: siapa yang berhak disebut sebagai pencipta dan memperoleh perlindungan hak cipta?
Pakar hukum Teikyo University, Jepang, Prof Miyuki Tsuyuki, menilai keterlibatan manusia menjadi salah satu kunci untuk menentukan apakah keluaran AI dapat dikategorikan sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Hal itu disampaikan Miyuki dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).
Ia mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Baca Juga:Tingkatkan Literasi Digital, Komunitas Pemuda dan Jurnalis Wonosobo Berlatih Kecerdasan Buatan
Miyuki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Jepang, karya merupakan ekspresi yang dihasilkan secara kreatif dari pikiran atau perasaan dalam bidang sastra, akademik, seni, atau musik.
Ketentuan tersebut, kata dia, menempatkan aktivitas mental manusia sebagai unsur penting dalam menentukan keberadaan suatu karya.
Masalah muncul ketika proses penciptaan mulai dialihkan kepada AI generatif. Mesin dapat memilih data, mengolahnya, kemudian menghasilkan keluaran berdasarkan perintah yang diberikan manusia.
Dalam paparannya, Miyuki membedakan keluaran AI berdasarkan tingkat keterlibatan manusia dalam proses penciptaannya.
Keluaran AI yang menggunakan data yang dipilih manusia dan dihasilkan berdasarkan instruksi manusia, menurut dia, dapat dikategorikan sebagai karya yang memperoleh perlindungan hak cipta.
Baca Juga:Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
Sebaliknya, ketika data yang digunakan dipilih oleh mesin dan keluaran sepenuhnya dihasilkan melalui proses AI berdasarkan perintah manusia, status perlindungan hak ciptanya menjadi berbeda.
“Keluaran tersebut (keluaran AI generatif) tidak dikategorikan sebagai karya yang dilindungi hak cipta,” kata Miyuki.
Namun, batas tersebut tidak selalu mudah ditentukan. Miyuki mempertanyakan apakah keterlibatan manusia yang semakin besar dalam memberikan perintah kepada AI dapat melahirkan standar baru dalam menentukan status suatu karya.
Ia mencontohkan kasus di Jepang yang berkaitan dengan dugaan reproduksi tanpa izin terhadap gambar yang dihasilkan AI.
Gambar tersebut dibuat menggunakan Stable Diffusion, dengan penciptanya menggunakan lebih dari 20 ribu prompt untuk menghasilkan gambar akhir.
Kasus tersebut menunjukkan persoalan baru dalam hukum hak cipta. Di satu sisi, karya akhir dihasilkan oleh sistem AI. Di sisi lain, manusia memberikan arahan dalam jumlah sangat besar selama proses penciptaannya.