UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris

Akademisi Melbourne Law School ingatkan pemerintah dan DPR agar UU Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung Oktober 2026 didasarkan pada riset empiris dan kondisi riil

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 September 2026 | 17:37 WIB
UU Ketenagakerjaan Dikejar Deadline, Akademisi Soroti Minimnya Riset Empiris
Ilustrasi buruh pabrik alas kaki. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR ditargetkan merampungkan undang-undang ketenagakerjaan baru paling lambat pada 31 Oktober 2026.
  • Akademisi Petra Mahy mengingatkan percepatan legislasi tidak boleh mengabaikan bukti empiris dan kondisi dunia kerja.
  • Peringatan tersebut disampaikan dalam konferensi ICOLGAS 2026 di Purwokerto yang diselenggarakan Universitas Jenderal Soedirman.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah dan DPR berpacu dengan waktu menyelesaikan undang-undang ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung paling lambat 31 Oktober 2026.

Namun, akademisi Melbourne Law School Petra Mahy mengingatkan, percepatan legislasi tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi dengan mengabaikan bukti empiris mengenai kondisi nyata dunia kerja di Indonesia.

Petra menilai penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus lebih banyak bertumpu pada riset empiris dan kondisi sosial masyarakat. Menurut dia, aturan yang dibuat tanpa memahami praktik hubungan kerja di lapangan berisiko tidak sepenuhnya menjawab persoalan pekerja dan pemberi kerja.

Hal itu disampaikan Petra dalam The 4th International Conference on Law, Governance and Social Justice (ICOLGAS) 2026 yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa. Petra menyampaikan paparannya secara daring.

Baca Juga:Jateng Diibaratkan Gadis Cantik, Exco PSSI Khairul Anwar Siap Maju Calonkan Diri Pimpin PSSI Jateng

“Data empiris penting untuk memahami bagaimana hukum benar-benar bekerja di masyarakat, terutama ketika aturan formal bertemu dengan praktik dan kearifan lokal,” kata Petra dikutip dari ANTARA di Semarang pada Selasa (15/9/2026).

Ia menyoroti proses reformasi hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk penyusunan rancangan undang-undang di bidang ketenagakerjaan. Menurut Petra, draf dan naskah akademik yang ada masih minim bukti empiris mengenai kondisi nyata dunia kerja serta data sosiologis yang mendalam.

Sorotan tersebut menjadi penting karena reformasi hukum ketenagakerjaan saat ini juga berkaitan dengan upaya menyelesaikan berbagai inkonsistensi hukum pascapengesahan Undang-Undang Cipta Kerja dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi meminta pembentuk undang-undang membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan tersebut memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun sejak diucapkan pada 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri jatuh pada 31 Oktober 2026.

Baca Juga:615 Kebakaran Terjadi di Jateng hingga Agustus, Kelalaian Manusia Jadi Sorotan

Di tengah tenggat tersebut, Petra mengingatkan agar pembentukan regulasi tidak berhenti pada pendekatan normatif. Menurut dia, pembuat kebijakan perlu melihat bagaimana hubungan kerja benar-benar berlangsung di tengah masyarakat.

Dalam penelitiannya mengenai pluralitas regulasi pekerjaan restoran di Indonesia, Petra menemukan bahwa hubungan kerja tidak hanya dipengaruhi oleh aturan formal ketenagakerjaan. Norma informal yang berkaitan dengan kekeluargaan, agama, dan gender juga dapat menentukan kondisi kerja sehari-hari.

Ketika aturan formal tidak sepenuhnya mengatur realitas hubungan kerja, kata dia, norma-norma alternatif tersebut dapat menjadi faktor penting dalam menentukan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

Karena itu, Petra mendorong penyusunan regulasi melalui dialog dan pelibatan berbagai pihak. Pendekatan hukum, menurut dia, juga sebaiknya tidak semata-mata mengandalkan sanksi, tetapi diperkuat melalui edukasi, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Regulasi perlu disusun berdasarkan konteks spesifik di lapangan melalui dialog dan pelibatan berbagai pihak,” ujarnya.

Petra juga memaparkan hasil penelitian mengenai sistem penyelesaian perselisihan perburuhan di Asia Tenggara. Temuannya menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak selalu berlangsung melalui mekanisme hukum formal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini