Polisi Diminta Tindak Pelanggaran Penambangan di Lereng Sindoro

Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut tidak mengantongi izin.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Januari 2021 | 21:03 WIB
Polisi Diminta Tindak Pelanggaran Penambangan di Lereng Sindoro
Gunung Sindoro via Kledung. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah meminta aparat kepolisian menindak pelanggaran aktivitas penambangan galian golongan C di kawasan lereng Gunung Sindoro di Desa Kwadungan Jurang, Kledung.

"Pemkab menyerahkan kepada aparat kepolisian bilamana ada pelanggaran dalam aktivitas penambangan galian golongan C tersebut," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq, di Temanggung seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan aktivitas penambangan galian golongan C yang dilakukan oleh sekelompok orang di Desa Kwadungan Jurang, Kecamatan Kledung, Kabupaten Temanggung itu telah menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat.

"Kami mohon kepada aparat kepolisian Temanggung untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, bila memang ada kesalahan dalam aktivitas galian golongan C tersebut," katanya.

Baca Juga:Gunung Dukono Erupsi, Bandara Gamarmalamo Galela Maluku Utara Ditutup

Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Temanggung, kata dia lagi, aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut tidak mengantongi izin dari Pemkab Temanggung.

Ia menjelaskan izin penambangan galian golongan C menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan memberikan izin untuk aktivitas penambangan ada pada pemerintah pusat.

"Pemkab tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin aktivitas penambangan," kata dia lagi.

Dia menuturkan pemerintah daerah hanya mempunyai kewenangan untuk penetapan lahan di setiap daerah melalui peraturan daerah. Sedangkan lokasi penambangan pasir di Desa Kwadungan Jurang di lereng Gunung Sindoro itu, bukan merupakan wilayah penambangan.

"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW, kawasan tersebut adalah kawasan sawah bukan irigasi. Kegiatan yang boleh dilakukan di lokasi itu adalah kegiatan pertanian, sedangkan kegiatan lainnya seperti penambangan tidak boleh," katanya.

Baca Juga:Gunung Merapi Bergolak Lagi, 2 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar

Khadziq menyampaikan pada akhir pekan lalu setelah masyarakat bersama organisasi kelompok kepemudaan melakukan protes di lokasi penambangan tersebut, pihaknya sudah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi tersebut.

"Pada Sabtu lalu sudah melakukan pengecekan dan masih ada dua alat berat, kemudian Senin (11/1) juga kembali melakukan pengecekan kedua alat berat itu juga masih ada dilokasi penambangan," katanya pula.

Berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar lokasi penambangan, katanya lagi, masih ada aktivitas penambangan pada malam hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini