Seperti diwartakan, Pemkab Banyumas akan menggandeng kabupaten tetangga untuk melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.
Dalam penyekatan tersebut, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif.
Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut, Pemkab Banyumas menyediakan layanan tes antigen berbayar di lokasi penyekatan.
"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan tes antigen tersebut, tapi berbayar," kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
Baca Juga:10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?
Disinggung mengenai keberadaan warga Banyumas berpenghasilan rendah yang bekerja di kabupaten tetangga dan sebaliknya mengingat masa berlaku tes antigen sangat pendek, Bupati mengatakan hal itu ada klausul dalam surat keputusan yang sedang disusun dan akan segera ditandatangani.
"Kita tidak kaku. Nanti bisa kita bicarakan, ada antigen gratis untuk hal khusus," katanya.