SuaraJawaTengah.id - Seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Banyumas per hari ini diwajibkan menunjukkan bukti surat test antigen tanpa terkecuali.
Penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.
Menanggapi hal ini, tak sedikit warga dari Kabupaten Cilacap dan Purbalingga yang merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Pasalnya banyak warga kabupaten tetangga yang bekerja di Kabupaten Banyumas.
Bakhtiar (40), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap menyampaikan keluhannya saat dihubungi SuaraJawaTengah.id. Ia yang berdomisili di Kroya, tiap dua hari sekali harus ke Purwokerto untuk bekerja di kantornya.
Baca Juga:Lindungi Komorbid, Pemkab Banyumas Lakukan Test Usab Antigen Massal
"Menyusahkan sekali itu (kebijakan surat rapid test antigen). Keluar uang banyak. Mau ke Purwokerto sangu Rp 100 ribu masa rapidnya Rp 250 ribu. Ya ga nutup," katanya, Rabu (20/1/2021).
Kebijakan ini, sempat menggemparkan warga yang berdomisili di kabupaten tetangga dan bekerja di wilayah Kabupaten Banyumas melalui media sosial dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
"Saya paling ga ya harus kucing-kucingan mencari jalan tikus agar tidak terkena razia. Lagian waktu razianya tidak tentu. Orang saya ibaratnya ke Purwokerto kan untuk bekerja bukan main. Masa iya harus kena razia. Dengar-dengar juga jika terkena razia dan tidak bisa menunjukkan surat rapid akan di rapid ditempat dengan biaya sendiri," jelasnya.
Memang, kebijakan tersebut dinilai memberatkan ke masyarakat sekitar Kabupaten Banyumas. Karena dibuat secara mendadak.
Syarif (30), warga Purbalingga terpaksa harus mencari bukti surat edaran kebijakan tentang aturan ini. Tujuannya sebagai dasar bukti ke kantor jika sewaktu-waktu terkena razia penyekatan ini.
Baca Juga:Satgas Lakukan Rapid Test Antigen Acak di Zona Merah Tabanan Bali
"Iya, ini saya rada khawatir. Kalau saya dapat surat edaran terkait kebijakan ini kan setidaknya bisa buat bukti kantor. Orang saya setiap hari ke kantor di Sokaraja. Sedangkan saya dari Purbalingga," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein setelah rapat koordinasi bersama jajaran Forkompinda menjelaskan, aturan tersebut mulai hari ini.
"Titiknya seperti biasa, Lumbir, Pekuncen, Tambak, Terus Purbalingga, pokoknya jalan masuk ke Banyumas. Kita lihat kondisi akan kita lakukan penyekatan selama PPKM sampai tanggal 24 Januari besok. Setiap hari tapi waktunya random. Kalau 24 jam tidak kuat biayanya. Yang tidak bisa menunjukkan surat antigen tidak boleh masuk," katanya.
Hal ini baru dilaksanakan setelah melihat hasil evaluasi sejak pelaksanaan kegiatan PPKM pada 11-25 Januari 2021. Personel yang berjaga dalam penyekatan tersebut terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Kecamatan dan Desa.
"Waktunya rahasia, kalau diketahui mereka menghindar. Mendadak aja kita. Yang keluar dan masuk kita wajibkan untuk menunjukkan bukti surat rapid test. Rapidnya tapi nanti bayar loh ya, awas, karena kan urusannya dia. Nanti kita akan gandeng RS Swasta supaya nanti kalau masuk tidak dirapid dan rapid bayar. Kalau positif langsung dirawat," tuturnya.
Menurut Husein kebijakan tersebut tidak memandang warga mana meskipun itu dari kabupaten tetangga.
"Selama masuk ke perbatasan ya kena. Meskipun itu warga Kabupaten Cilacap," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah