Diming-imingi Uang Rp2 Ribu, 4 Anak di Brebes Jadi Korban Tindakan Asusila

Dengan iming iming uang Rp2 Ribu, 4 orang anak di brebes jadi korban tindakan asusila seorang tukang ojek

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:09 WIB
Diming-imingi Uang Rp2 Ribu, 4 Anak di Brebes Jadi Korban Tindakan Asusila
Pelaku pencabulan empat anak saat diperiksa di Mapolres Brebes. (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes meringkus Anas Ruliansyah, 41, karena pelecehan seksual terhadap empat anak perempuan.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, warga Desa Sindangheula, Kecamatan Banjarharjo, Brebes itu mengiming-imingi para korban uang Rp2 ribu.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Brebes Ipda Puji Haryati mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari orang tua salah satu korban.

‎"Dari laporan orang tua salah satu korban kami lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku 8 Januari 2021," kata Puji kepada Suara.com, Kamis (21/1/2021).

Baca Juga:Kasus Karangan Bunga Sadis, Irene Tak Diakui Sebagai Anggota Arisan By Wida

Puji mengungkapkan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek terakhir kali melakukan perbuatannya pada 6 Januari 2021 di kamar mandi sebuah sekolah dasar negeri di Desa Sindangheula. Adapun empat korban yakni ‎VW, 8, AS, 9, SA, 9, dan VA, 8. 

"Modus pelaku mengajak korban main dengan iming-iming akan membelikan jajanan dan memberi uang Rp2 ribu," ujar Puji.

Menurut Puji, perbuatan pelaku pertama kali terungkap ketika salah satu korban bercerita kepada neneknya, 8 Januari 2021. Saat itu, korban mengaku dicabuli pelaku bersama seorang anak lain.

Dari pengakuan itu, diketahui terdapat dua anak lain yang juga menjadi pelampiasan nafsu pelaku dengan modus serupa.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya melaporkan pelaku ke kepolisian. Sejumlah warga juga sempat mendatang‎i rumah pelaku.

Baca Juga:Yamaha Dukung Anak Muda dalam Festival Ayo Membaca, Digelar Virtual

"Jumlah korban ada empat anak, tapi kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain," ujar Puji.

‎Puji mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini