Saat ini dia berjualan di Stadion 45, Karanganyar. Namun, pendapatannya selama berjualan di Stadion 45 lebih sedikit ketimbang di alun-alun. Ia mengklaim pendapatannya turun 50%-70%.
“Kalau saya masih bisa jualan meskipun cuma di Stadion 45 yang terhitung sepi. Teman-teman pedagang lainnya juga mencoba bertahan dengan tetap berusaha selama PPKM. Mayoritas tetap jualan tapi pindah di depan rumah saja,” ucap dia.
Pembatasan dilonggarkan
Sempat menyatakan keinginan tidak memperpanjang PPKM, Bupati Karanganyar, Juliyatmono, akhirnya mengikuti instruksi pemerintah pusat.
Baca Juga:Resmi! Mendagri Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Bogor
“Saya belum baca surat perpanjangan PPKM. Tetapi, memang melalui Menko [Bidang Perekonomian] kan Jawa-Bali diperpanjang sampai 8 Februari. Kami tentu akan menyesuaikan,” kata Bupati dilansir dari Solopos.com.
Namun, Bupati menyampaikan Pemkab Karanganyar akan mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di fasilitas umum untuk kembali berjualan. PKL yang dimaksud, yakni PKL di Taman Pancasila, Alun-Alun Kabupaten Karanganyar, dan lain-lain.
Tetapi, Bupati menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi selama berjualan.
“Ada penyesuaian [selama masa perpanjangan PPKM]. Salah satunya memberikan kesempatan masyarakat berjualan. Silakan PKL berjualan kembali mulai Selasa [26/1/2021]. Tetapi diingat, harus disiplin dan taat protokol kesehatan,” ujar dia.
“Selasa silakan berjualan, tetapi waktunya kami batasi hingga jam 20.00 WIB. Area publik kami buka, boleh silakan [berjualan]. PKL kan biasanya buka sore jam 15.00 WIB. Nah, silakan buka tetapi hingga pukul 20.00 WIB,” jelas dia.
Baca Juga:PPKM Tahap Kedua, Pemkot Solo Perpanjang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan