BLT Pekerja Jadi Dicairkan? Begini Syarat dan Prosedurnya

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang masuk klaster perlindungan sosial dinilai sukses membantu mendongrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19

Budi Arista Romadhoni
Senin, 25 Januari 2021 | 16:58 WIB
BLT Pekerja Jadi Dicairkan? Begini Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi BLT. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) atau sering disebut bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021 ini. 

Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenaga kerjaan akan menerima BSU atau BLT sebesar Rp1,2 juta per bulan.

Dilansir dari Ayosemarang.com Jika merujuk data 2020, subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang masuk klaster perlindungan sosial dinilai sukses membantu mendongrak daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Program tersebut menyasar 12,4 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. 

Baca Juga:Kejagung Sita Bukti Megakorupsi, Ini Kata BPJamsostek

"Dua klaster dengan peningkatan realisasi tertinggi adalah klaster perlindungan sosial dan dukungan sektor UMKM dengan capaian di atas 90%. Di dalam kedua  klaster ini terdapat sejumlah program yang telah mencapai realisasi 100%,” papar Staf Ahli  Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha akhir Desember 2020 lalu.

Untuk kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 tahun 2021, Menaker Ida pada akhir Desember lalu, masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

"Lebih lanjut terkait kebijakan subsidi gaji di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya kala itu.

Berdasarkan informasi Kemenaker, untuk bisa menerima dana subsidi gaji Ketenagakerjaan, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Berstatus WNI, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Berstatus sebagai pekerja/buruh penerima upah
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
  • Status peserta BPJSKetegakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020
  • Tercatat di BPJS Ketenagakerjaan menerima gaji di bawah Rp5 juta
  • Memiliki rekening bank yang aktif (bank negara/bank swasta)
  • Nomor rekening didaftarkan perusahaan pekerja ke BPJS untuk menerima subsidi gaji.

Data nomor rekening pekerja itu kemudian akan diserahkan oleh BPJS kepada Kemenaker untuk divalidasi, sebelum proses pencairan bantuan dilakukan. Berikut ini cara cek penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termi 3 tahun 2021.

Baca Juga:Ada Dugaan Mega Korupsi BPJS, Marzuki Alie: Koruptor Lebih Buruk dari Hewan

Cara Login Kemenaker.go.id

  • Kunjungi laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui tautan berikut https://kemnaker.go.id/.
  • Jika belum memiliki akun, pilih menu ‘Daftar’ yang ada di bagian kanan atas halaman utama.
  • Lengkapi informasi pendaftaran akun, mulai dari No.KTP, Nama Bapak atau Ibu Kandung, Alamat Email, Nomor Handphone, hingga kata sandi.
  • Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’.
  • Aktifkan akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim lewat SMS ke nomor handphone terdaftar.
  • Kemudian, buka kembali laman kemnaker.go.id dan login.
  • Lengkapi data profil seperti foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

Jika seluruh data cocok maka Anda otomatis terkonfirmasi sebagai penerima subsidi gaji. Adapun data yang perlu Anda siapkan saat konfirmasi rekening adalah NIK, nama lengkap, nama bank, dan nomor rekening di buku tabungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini