SuaraJawaTengah.id - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) memang menimbulkan pro kontra terhadap kepala daerah. Apalagi penyampaian PPKM jilid 2 disampaikan dua menteri yang kontradiktif dan saling bertentangan.
Seperti disebutkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menyebut kebijakan pembatasan aktivitas publik Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021 bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Sementara surat edaran Mendagri Tito Karnavian justru melarang aktivitas di tempat-tempat publik. Hal itu tentu saja membingungkan para kepala daerah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang akrab disapa Rudy menyebut pernyataan Airlangga Hartarto, dan Mendagri Tito Karnavian saling bertentangan terkait PPKM.
Baca Juga:Dampak PPKM, Pengelola Mal di Solo Keluhkan Tingkat Kunjungan Turun
Meski begitu, Rudy menyatakan Solo memperpanjang PPKM selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.
“Ada seruan dari Ketua Komite Penanganan Covid-19 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional yang menyampaikan pembatasan bukan pelarangan. Lah ini kami juga harus merevisi yang lebih lagi karena sesuai edaran Mendagri itu tempat-tempat publik dilarang buka seperti taman cerdas, lapangan sepak bola dan lain-lain,” tutur Rudy dilansir dari Solopos.com, Senin (25/1/2021).
Namun demikian, Rudy menyatakan tidak mempermasalahkan biasnya pernyataan Airlangga Hartarto. Sebab ia mengakui tugas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah sangat berat dalam masa pandemi Covid-19.
Roda Perekonomian
Pada satu sisi pemerintah dituntut mampu mengendalikan pertambahan kasus Covid-19. Pada sisi lain roda perekonomian masyarakat harus berjalan.
Baca Juga:Masih Banyak Pelanggaran, PPKM Dinilai Tak Efektif Tekan Penularan Covid-19
“Karena memang ada dua hal atau tugas pokok yang harus dilakukan pemerintah saat ini. Mengendalikan angka kasus Covid-19 dan di sisi lain harus memastikan roda perekonomian tetap berjalan,” katanya.
Masa perpanjangan PPKM berlaku mulai Selasa (26/1/2021) pukul 00.00 WIB. Perpanjangan PPKM dua pekan ke depan di Solo diikuti sejumlah pelonggaran, antara lain pasar tumpah boleh beroperasi asal menerapkan prokes.
“Pedagang pasar tumpah baik pasar ikan belakang Pasar Nusukan dan pedagang Jl Sutan Syahrir pukul 23.00 WIB sampai 05.00 WIB boleh berjualan. Tapi buka dengan wajib melaksanakan prokes. Bila ada satu saja yang melanggar, ya akan kami tutup. Bila ada satu saja yang melanggar, ya semua ikut merasakan,” ujarnya.
Pelonggaran lainnya terkait PPKM dalam SE terbaru Wali Kota Solo yaitu kegiatan hajatan masyarakat boleh. Namun pelaksanaan hajatan dengan pembatasan jumlah orang, yaitu maksimal 300 orang.
Hajatan
Hajatan dengan jumlah orang terbatas juga hanya boleh dalam gedung atau indoor. Selain itu pelaksana hajatan harus menerapkan prokes.
“Wajib dalam gedung. Di rumah atau perkampungan tidak boleh. Bila ada kegiatan kesenian budaya wajib dalam ruangan, tidak boleh pada tempat terbuka karena bisa mengundang kerumuman,” sambungnya.
Ihwal sejauh mana efektivitas penerapan PPKM tahap I Solo, Rudy mengatakan dampaknya baru bisa terlihat setelah rampungnya PPKM. Sebab menurutnya pada Senin atau hari terakhir PPKM tahap I masih berlaku kebijakan tersebut.
“Belum bisa kita lihat sekarang,” paparnya.
Mengenai nasib tempat hiburan malam selama PPKM tahap II, Rudy menyiratkan kemungkinan adanya kelonggaran operasi. Tapi harus ada pembatasan jam operasional dan penerapan prokes ketat.
“Karena bukan pelarangan, ya mungkin ada pembatasan. Tapi apakah tiap malam kita harus cek mereka?,” katanya.