SuaraJawaTengah.id - Jumlah janda di Kabupaten Jepara setiap tahun selalu bertambah. Bagaimana tidak, selama setahun terakhir saja ada sebanyak 2.154 pengajuan cerai.
Ribuan perkara itu merupakan pengajuan cerai yang diterima Pengadilan Agama (PA) Jepara selama periode Januari-Desember 2020. Tak hanya itu, rata-rata kasus cerai justru diajukan oleh si pihak istri alias cerai gugat.
Wakil Ketua PA Kabupaten Jepara Zainal Arifin menjelaskan, dari total 2.154 perkara, 1.630 di antaranya merupakan cerai gugat. Sementara cerai talak atau yang diajukan suami hanya sebanyak 524 perkara.
"Penyebab paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta ekonomi," papar Zainal, Sabtu (30/1/2020).
Baca Juga:Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai
Kemudian sisanya disebabkan meninggalkan salah satu pihak. Baik dari suami maupun istri.
Zainal merinci, alasan ceria karena perselisihan ada 997 kasus, ekonomi 668 kasus, dan sebab meninggalkan salah satu pihak 325 kasus. Meski perceraian di 2020 masih tergolong tinggi, namun jumlah ini sedikit menurun dibanding 2019.
"Pada 2019 perceraian mencapai 2.238 perkara. Lalu 2020 menurun sedikit menjadi 2.154 kasus atau turun 3,75 persen," pungkasnya.
Untuk itu, Zainimengimbau masyarakat Jepara yang sudah menikah agar bisa menjaga keharmonisan rumah tangga dengan meningkatkan komunikasi dengan pasangan.
Melalui komunikasi yang baik ini, diharapkan permasalahan-permasalahan di dalam keluarga bisa ditekan.
Baca Juga:KNPI ke Abu Janda: Penghapusan Twit Itu Juga Bukti Ketakutannya
Kontributor: Fadil AM