Tersangka Pelaku Penghinaan Kepada Habib Luthfi Meninggal Dunia di Penjara

Ustadz Maaher At-Thwailibi alias Soni Eranata, tersangka pelaku penghinaan kepada Habib Luthfi Bin Yahya tersebut tutup usia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Chandra Iswinarno
Senin, 08 Februari 2021 | 22:39 WIB
Tersangka Pelaku Penghinaan Kepada Habib Luthfi Meninggal Dunia di Penjara
Ustadz Maaher At-Thuwailibi. [Twitter/@ustadzmaaher_]

SuaraJawaTengah.id - Kabar mengejutkan datang dari Ustadz Maaher At-Thwailibi alias Soni Eranata. Tersangka pelaku penghinaan kepada Habib Luthfi Bin Yahya tersebut tutup usia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) malam.

Informasi tersebut kali pertama disampaikan eks Sektretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar.

"Ustaz Maher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Informasi tersebut juga dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dia mengafirmasi, Ustadz Maaher meninggal dunia akibat sakit.

Baca Juga:Ustadz Maaher Tutup Usia di Rutan, HNW Minta Polisi Transparan

"Benar karena sakit," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).

Sebelumnya, Ustadz Maaher memang sempat dikabarkan sakit keras. Kabar sakitnya Ustadz Maaher itu diungkapkan oleh pegiat media sosial Denny Siregar.

Lewat akun Twitter @Dennysiregar7 tampak mengunggah foto Maaher yang sedang menangis. Dia mengaku terenyuh saat mengetahui kabar Maaher sedang sakit keras.

"Dengar-dengar Maaher lagi sakit keras. Entah kenapa sesudah nonton video dia nangis, gua terenyuh juga. Ternyata hatinya Rinto." kicau Denny seperti dikutip Suara.com, Jumat (22/1/2021).

Rusdi ketika itu pun membenarkan kabar tersebut. Rusdi mengatakan, Maaher tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga:Eks Sekretaris FPI Sebut Ustadz Maheer Tutup Usia di Penjara

Sebelumnya, kuasa hukum Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro mengatakan, sempat berencana mengajukan permohonan kepada penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri. Agar bisa merujuk Ustaz Maaher ke Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

Permohonan rujukan itu rencananya akan disampaikan Djudju kepada penyidik pada bulan lalu.

Untuk diketahui, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) pagi sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Dalam pelaporan tersebut, Ustadz Maaher dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Atas perbuatan Ustadz Maaher yang diduga melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi  dikenakan dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini