- MUI Pusat merespons kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati dengan mengeluarkan enam rekomendasi perbaikan tata kelola.
- Rekomendasi tersebut mencakup penghentian pendaftaran santri baru, pemberhentian pengajar terlibat, serta pembatasan ruang gerak pengasuh bernama Asyhari.
- MUI Pusat mengancam penonaktifan tanda daftar pesantren jika pihak lembaga mengabaikan sanksi administratif serta koordinasi penanganan hukum tersebut.
SuaraJawaTengah.id - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah memicu keprihatinan mendalam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Menanggapi pelanggaran serius yang mencederai tiga pilar filosofi pesantren, Komisi Pesantren MUI Pusat tidak hanya menyampaikan apresiasi atas koordinasi pihak terkait, tetapi juga mengeluarkan rekomendasi tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.
Ketua Bidang Pesantren MUI Pusat, Dr. KH. Ahmad Fahrur Rozi menegaskan bahwa kasus ini melanggar fungsi pembinaan akhlak, prinsip perlindungan jiwa dan kehormatan (Hifdz al-Nafs dan Hifdz al-'Irdh), serta fungsi dakwah dan keteladanan publik.
Berikut adalah 6 rekomendasi tegas dari Komisi Pesantren MUI Pusat yang diharapkan menjadi acuan bersama:
Baca Juga:Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
1. Penghentian Sementara Pendaftaran Santri Baru
Rekomendasi pertama adalah penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan.
"Langkah ini diambil hingga terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan."
Ini adalah langkah krusial untuk memastikan tidak ada lagi korban dan sistem perlindungan telah berfungsi optimal.
2. Pemberhentian dan Evaluasi Tenaga Pendidik/Pengasuh
Baca Juga:Duh! Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Kiai di Pati, Korban Capai 50 Orang
MUI Pusat mendesak adanya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang terlibat atau lalai.
"Diperlukannya pemberhentian tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren dan penunjukan tenaga pendidik/pengasuh yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapan untuk menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam."
3. Pembatasan Tugas dan Ruang Gerak Pengasuh Sdr. Asyhari
Secara spesifik, pengasuh atas nama Sdr. Asyhari direkomendasikan untuk tidak lagi menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren.
"Selain itu, ruang gerak pengajarannya dibatasi hingga tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren."
Langkah ini penting demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini dan mencegah interaksi yang berpotensi membahayakan.
4. Sanksi Administratif Kelembagaan: Potensi Penonaktifan Tanda Daftar Pesantren!