Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube

Tukang pijat aborsi itu ditangkap usai melakukan praktik yang dilarang oleh pemerintah Indonesia, dan termasuk dalam kasus pembunuhan

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:32 WIB
Tukang Pijat Aborsi di Salaman Magelang Ditangkap, Ngaku Belajar di Youtube
Polres Magelang mengungkap kasus praktik tukang pijat aborsi di Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis (11/2/2021). [Suara.com/Angga Haksoro Ardhi]

Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak