Polisi Damaikan Dua Warga Purbalingga yang Berseteru Gegara Tiga Kaleng Cat

Kedua warga Kabupaten Purbalingga itu adalah Sunyoto dan Pujiono. Keduanya tak saling bertegur sapa selama dua tahun dipicu tiga kaleng cat tembok.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 13 Februari 2021 | 23:58 WIB
Polisi Damaikan Dua Warga Purbalingga yang Berseteru Gegara Tiga Kaleng Cat
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Purbalingga Iptu Gurbacov saat pendekatan restorative justice guna mendamaikan Sunyoto dan Pujiono yang telah berseteru selama 2 tahun gara-gara tiga kaleng cat tembok. [Foto: ANTARA/HO-Polres Purbalingga]

SuaraJawaTengah.id - Polisi mendamaikan dua warga yang bertetangga di Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah yang berseteru sejak 2019. 

Kedua warga itu, adalah Sunyoto dan Pujiono. Keduanya tak saling bertegur sapa selama dua tahun dipicu tiga kaleng cat tembok.

Dilansir dari ANTARA, Pujiono yang bekerja selama tujuh tahun ke Sunyoto, diketahui telah mencuri tiga kaleng cat tembok majikannya tersebut.

Perseteruan antara keduanya pun berujung laporan polisi. Sunyoto melaporkan Pujiono ke Polsek Kalimanah, Purbalingga, pada tanggal 6 Februari 2021 lalu.

Baca Juga:Warga Klaten Cekcok, Suryo Diberondong Tembakan Airsoft Gun

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Purbalingga Inspektur Polisi Satu Gurbacov mengatakan, usai melakukan analisis dan evaluasi kasus di Polsek Kalimanah, pihaknya mengundang kedua pihak, terlapor dan pelapor, guna bicara bersama-sama.

Ia melanjutkan, pada awalnya sempat terjadi perdebatan, namun pihaknya tidak kehilangan akal. Disampaikannya bahwa semua itu dilakukan untuk mencari jalan terbaik guna memberikan keadilan kepada para pihak. Terlapor atas nama Pujiono akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Sunyoto.

"Akhirnya kedua belah pihak saling memaklumi dan dengan besar hati saling memaafkan hingga bersalaman. Kedua belah pihak menyampaikan bahwa mereka sudah lama menantikan hubungan damai seperti ini, akan tetapi bingung siapa yang harus duluan menyapa," kata Kasatreskrim Iptu Gurbacov, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/2/2021).

Usai kedua belah pihak sepakat untuk membuat kesepakatan damai, pihak pelapor, Sunyoto bersedia untuk mencabut laporannya. Alhasil perkara tersebut tidak perlu diselesaikan di pengadilan.

"Upaya yang dilakukan untuk mendamaikan Sunyoto dan Pujiono itu sejalan dengan poin ketujuh dalam 8 Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni mengedepankan pencegahan permasalahan pelaksanaan keadilan, restorative justice, dan problem solving," pungkasnya.

Baca Juga:Beri Komentar Provokasi saat Jateng di Rumah Saja, Remaja Ini Dipolisikan

Sementara itu, Pakar hukum dari Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho mengatakan, upaya yang dilakukan Polres Purbalingga dalam menyelesaikan perseteruan antarwarga merupakan bagian dari pendekatan restorative justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini