Polisi Tangkap Bajing Loncat Spesialis Balai Desa, Ini Sosoknya

Seorang bajing loncat berinisial RF (19) dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Rawalo.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Februari 2021 | 11:41 WIB
Polisi Tangkap Bajing Loncat Spesialis Balai Desa, Ini Sosoknya
Polisi menginterogasi RF (19), bajing loncat spesialis balai desa dan sekolah di Banyumas, Sabtu (13/2/2021). [HESTEK/Dok Polresta Banyumas]

SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda asal Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Cilacap berinisial RF (19) dibekuk Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Rawalo.

RF diringkus aparat kepolisian sebagai pelaku aksi bajing loncat spesialis balai desa dan sekolah, Rabu (10/2/2021).

Pemuda asal Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Cilacap ini terakhir kali beraksi di SDN 1 Banjarparakan dan Balai Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo sekitar sebulan lalu.

Dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Berry mengatakan, saat beraksi, pelaku tidak bekerja seorang diri. Dia dibantu oleh MS, rekan seprofesi yang saat ini masih buron.

Baca Juga:Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling

“Pelaku melakukan aksinya lewat celah tembok keliling kemudian merusak jendela ruang guru dan ruang kepala sekolah,” katanya.

Pelaku, kata Berry, berhasil dibekuk di rumahnya. Selain mengamankan hasil jarahan, polisi juga menemukan perkakas yang biasa digunakan pelaku untuk membobol teralis jendela.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata RF dan MS ini sudah menyatroni banyak tempat sejak tahun 2019,” ujarnya.

Sebelum beraksi di Rawalo, dua pelaku ini juga pernah membobol Balai Desa Banteran dan Kantor Desa Rawaheng, Kecamatan Wangon tahun 2019 lalu.

Berlanjut di tahun 2020, pelaku menyatroni SDN 2 Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang dan SMP Muhammadiyah Kebasen.

Baca Juga:Senggama Dengan Anak Perempuan, Remaja Ini Terancam Penjara Belasan Tahun

“Total dari semua aksinya, hasil pencurian pelaku ditaksir mencapai 89,3 juta rupiah,” terangnya.

Berry menuturkan, Saat ini pelaku RF dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini