Duh! Berprofresi sebagai Petani, Pasutri Jepara Ini Kepergok Pakai Sabu

Tidak hanya memakai sabu, pasutri jepara yang bekerja sehari-hari menjadi petani ini juga menjadi pengedar narkoba

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 23 Februari 2021 | 13:29 WIB
Duh! Berprofresi sebagai Petani, Pasutri Jepara Ini Kepergok Pakai Sabu
Pasutri jepara yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Jepara. [Suara.com/Fadil AM]

SuaraJawaTengah.id - Satresnarkoba Polres Jepara mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) yang kedapatan memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Pasutri yang mengedarkan narkoba jenis sabur yakni TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Kasatnarkoba Polres Jepara, Iptu Sulistyono mengatakan, kedua pelaku tersebut memang sudah ditarget operasi (TO) sejak lama. 

Meski tergolong lihai dalam menghindar dan menutupi jejak. Pasutri tersebut tak selamanya dapat mengelabuhi kejaran petugas.

Baca Juga:Miris, Emak-emak Terpaksa Jualan Sabu karena Penghasilan Suami Tak Jelas

"Lama di TO. Indikasi sebagai pengedar. Dibuntuti gerak geriknya. Suatu saat pergi keluar dan ditangkap," jelas Sulis, Selasa (23/2/2021).

Dalam keterangannya, TU yang adalah seorang petani yang sudah memakai sabu-sabu selama 1,5 tahun. Tak hanya mengonsumsi sendiri, dia juga mengajak istrinya untuk menikmati sabu-sabu. 

TU mengaku, mendapatkan barang haram itu dari temannya di Semarang.

"Saya beli dari teman-teman. Saya pakai untuk dopping," ungkapnya.

Dalam operasi yang dilaksanakan selama 2 bulan terakhir. Tercatat pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 680 pil tanpa izin edar dan 50 gram sabu-sabu. 

Baca Juga:Dua Anggota Polda Jateng Gunakan Sabu, Sanksinya Langsung Dipecat

Dalam gelar perkara itu, Polres Jepara mengumumkan berhasil meringkus sebanyak 12 tersangka. 

Mereka adalah  AR (34) warga RT 06/RW 02 Desa Welahan, S (57) warga RT 01/RW 02 Desa Tengguli Kecamatan Bangsri, S (60) warga RT 03/RW 03 Desa Tubanan Kecamatan Kembang.

NA (35) warga RT 07/RW 03 Desa Pelang Kecamatan Mayong, BS (53) warga RT 01/RW 03 Desa Bondo Kecamatan Bangsri, J (42) warga Desa Ngasem Kecamatan Batealit.

Kemudian, SA (33)  RT 25/RW 05 Desa Ragunglampitan Kecamatan Batealit, SG (36) warga RT 13/RW 03 Desa Pulodarat Kecamatan Pecangaan, MM (40) warga RT 04/RW 04 Desa Krasak Kecamatan Pecangaan. 

Terakhir pasutri berinisial TU (35) dan EP (27) warga RT 01/RW 01 Desa Cepogo Kecamatan Kembang, serta D (41).

"Para tersangka diancam hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun," tegas Sulis.

Kontributor : Fadil AM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini