SuaraJawaTengah.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah bakal menggelar penegakan hukum tentang perdagangan anjing untuk konsumsi di wilayahnya.
Hal itu diungkap Kepala Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jateng, Lalu Muhamad Syafriadi saat menjadi salah satu pembicara seminar nasional virtual atau webinar bertema Pentingnya Aturan Hukum untuk Mengakhiri Perdagangan Daging Anjing di Indonesia, pada Sabtu (6/3/2021).
Lalu menyampaikan tentang risiko ancaman wabah penyakit Rabies akibat perdagangan daging anjing di Jawa Tengah.
“Law enforcement (penegakan hukum) kami akan melakukan itu dalam waktu dekat. Karena kalau hanya surat edaran tidak akan jera. Tetapi ketika ada penerapan hukum ya tidak bisa sporadis. Lebih baik masif. Saya pikir itu akan cepat selesai,” ujarnya.
Baca Juga:Jokowi Gaungkan Benci Produk Luar Negeri, Ini Komentar Ganjar
Lalu menambahkan, bahwa aturan yang dibuat pemerintah sudah menyebut sanksi pelanggaran. Maka selanjutnya yang perlu dilakukan bagaimana law enforcement itu diterapkan secara halus.
Dia mencontohkan langkah Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Rumah Potong Hewan dan Penjualan Produk Daging dari Hewan.
“Bupati Karanganyar, satu-satunya yang mengeluarkan larangan itu. Membebaskan wilayah Karanganyar dari penjualan, pemotongan anjing. Bahkan memberikan uang ganti agar penjual daging anjing tutup dan beralih usaha,” jelasnya.