Duh! Kejari Sita Rp470 Juta, Program JPS Kemenaker di Banyumas Dikorupsi

Program jaringan pengaman sosial atau JPS dari Kemenekar di Wilayah Banyumas disalah gunakan

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 10:32 WIB
Duh! Kejari Sita Rp470 Juta, Program JPS Kemenaker di Banyumas Dikorupsi
Kajari Purwokerto Sunarwan saat konferensi pers di Kantor Kejari Purwokerto, Kabupate Banyumas, Selasa (9/3/2021) malam, menunjukkan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker. [ANTARA/Sumarwoto]

Menurut dia, pihaknya masih mendalami penggunaan uang yang sebenarnya merupakan hak kelompok tersebut.

"Hari ini (9/3), kemi memeriksa saksi sebanyak tujuh orang. Dari tujuh orang itu, lima di antaranya adalah kelompok yang seharusnya menerima uang ini, sedangkan yang dua orang adalah AM dan MT (37) yang juga warga Desa Sokawera," katanya.

Lebih lanjut, Sunarwan mengatakan masing-masing kelompok sebenarnya sudah berupaya melakukan apa yang sudah mereka tandatangani dalam perjanjian yang dilakukan dengan Kemnaker.

Selain itu, kata dia, kelompok-kelompok masyarakat tersebut sebenarnya menolak ketika seluruh uang program JPS tersebut diminta, namun akhirnya mereka tak kuasa menolaknya.

Baca Juga:Wow! Satu Keluarga Wisuda Bersama di UMP Banyumas

"Sejak minggu kemarin, total kelompok yang sudah kami periksa ada 14 kelompok. Sore tadi hingga malam ini, kami lakukan penggeledahan di rumah AM untuk mengumpulkan barang buktinya dulu," katanya.

Menurut dia, pihaknya tidak menggeledah rumah MT, namun dari dalam tasnya ditemukan barang-barang yang diindiksikan terkait dengan kasus tersebut.

Ia mengatakan penyelidikan dan pengumpulan informasi kasus dugaan korupsi program JPS Kemnaker tersebut sudah dilakukan Kejari Purwokerto dalam tiga pekan terakhir berdasarkan laporan masyarakat terutama dari kelompok.

Oleh karena masih berstatus saksi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap AM dan MT.

Menurut dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk kemungkinan adanya orang lain yang terlibat di dalamnya.

Baca Juga:Viral Kepala Dusun Lakukan Perundungan terhadap Anak, Begini Ceritanya

"Setelah alat bukti cukup, kami akan ekspos untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Nantinya akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak