Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Sebenarnya Digugat Rp1,5 Miliar

Warga Banyumas ini digugat keluarga kekasihnya, karena mengingkari janji dengan membatalkan pernikahan

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 09 Maret 2021 | 16:39 WIB
Batalkan Pernikahan, Warga Banyumas Sebenarnya Digugat Rp1,5 Miliar
Ilustrasi pasangan warga banyumas yang membatalkan pernikahan dan disanksi Rp150 juta. (Shutterstock)

SuaraJawaTengah.id - Nasib apes menimpa warga Banyumas berinisial AS, 32. Ia harus berurusan dengan hukum karena membatalkan pernikahanya dengan sang kekasih. 

AS warga Banyumas itu dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu.

Hal itu diketahui berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS warga Banyumas itu dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL.

Pengacara SSL, Sarjono menjelaskan perkara tersebut menjadi kasus yang langka. Ia meminta kepada seluruh masyarakat tidak bermain-main dan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran.

Baca Juga:Viral Pukul Seorang Anak, Oknum Kadus di Banyumas Akhirnya Dikenai Sanksi

"Biar tidak seenaknya saja. Jika berbuat harus bertanggung jawab. Sebenarnya banyak kasus seperti itu tapi tidak sampai pengadilan. Nah ini buat pelajaran bagi mereka untuk tidak main-main dengan perempuan. Suka menipu dan lain-lain. Kebanyakan mereka tidak berani menuntut. Nah yang berani nuntut kan hanya ini saja," katanya saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).

Sarjono mengatakan ini juga sebagai presedent bagi dunia peradilan. Jika ada perkara semacam itu, jadi diputus seperti itu.

Awal mula kasus ini muncul karena sewaktu itu kedua pasangan ini telah bersepakat untuk menikah. Kemudian sudah ditentukan harinya dengan segala macam persiapan, secara tidak terduga satu pihak membatalkan.

"Kelurga kan malunya bukan main. Soalnya keluarga besar dan tetangga sudah tau semua, tahu-tahu tidak jadi. Garis besarnya seperti itu. Janji tapi tidak ditepati. Persiapannya ibaratnya sudah hampir 100 persen," jelasnya.

Lebih lanjut Sarjono mengungkapkan tuntutan kliennya sebesar Rp1,5 miliar. Baik dari materiil dan imateriil.

Baca Juga:Viral Video Pemukulan Anak, Diduga Libatkan Oknum Kadus di Banyumas

"Materiil dan imateriil kira-kira seperti itu. Kalo materiil kan yang sudah dikeluarkan. Tapi kalo imateriil itu kaya nama baik keluarga seperti apa dan sebagainya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini