Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana

Kisruh hubungan asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue ramai dibicarakan publik, hingga keluarga fallicia murka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:01 WIB
Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue [Instagram]

SuaraJawaTengah.id - Kisruhnya hubungan percintaan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue makin hangat dibicarakan. Pihak Felicia Tissue seakan tidak terima dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut. 

Retaknya hubungan Kaesang Pangerep dengan mantan kekasihnya Felicia Tissue terungkap saat adik dari Wali Kota Solo itu menghapus foto-foto di Instagram. 

Hingga akhirnya ibunda Felicia Tissue, yakni Meilia Lau murka habis-habisan kepada Kaesang Pangarep. Ia menuding putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak bertanggung jawab karena telah berjanji menikahi sang putri, tetapi justru menghilang dan bahkan kini telah menggandeng seorang pacar baru.

Apakah bisa kisruhnya Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue dipermasalahkan secara hukum di Indonesia?

Baca Juga:Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta

Namun, kasus serupa sempat terjadi di Kabupaten Banyumas. Pria berinisial AS (32) dihukum bersalah atas kasusnya yang dilaporkan mantan kekasihnya SSL karena tidak jadi menikah pada tahun 2018 lalu.

Berdasarkan putusan perkara nomor 1644 K/Pdt/2020 yang dilansir dari Website Mahkamah Agung, AS dihukum dengan membayar Rp150 juta kepada pihak SSL yang menjadi kekasi AS warga Banyumas.

Hukum Ingkar Janji

Dilansir dari terkini.id yang mengutip dari hukumonline.com, Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, yakni Daddy Fahmanadie, mengatakan bahwa hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas dan lex certa dari sisi perbuatan yang dapat dipidana.

Itu artinya, perihal ingkar janji menikah pun sebenarnya bisa diproses pidana. Namun, tentu saja kondisinya "tergantung".

Baca Juga:Paman Nadya Arifta Pacar Kaesang Ditagih Utang 4 Juta oleh Toko Material

Dalam artian, apakah hal tersebut sudah diatur sebagai perbuatan pidana atau belum. 

Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.

Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.

“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy pada 16 Februari 2021 lalu.

Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.

“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak