Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana

Kisruh hubungan asmara Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue ramai dibicarakan publik, hingga keluarga fallicia murka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:01 WIB
Ingkari Janji Cinta Felicia Tissue, Kaesang Pangarep Bisa Dipidana
Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue [Instagram]

Dari sisi ini, meskipun bisa, tetapi sebenarnya agak sulit untuk memperoses pidana untuk golongan perbuatan ingkar yang tidak memenuhi janji menikahi.

Alasannya karena kalaupun hendak dimintai pertanggungjawaban pada salah satu pihak, maka sejatinya tetap akan ada perdebatan mengenai kesengajaan dan kesalahan.

“Yang akan diperdebatkan adalah sejauh mana kesalahan dan kesengajaannya,” ujar Daddy pada 16 Februari 2021 lalu.

Adapun perdebatan itu kemungkinan muncul karena janji menikahi yang diucapkan secara lisan sebagai simbol keseriusan salah satu pasangan di mana pembuktian janji lisan tersebut bukanlah perkara mudah.

Baca Juga:Keluarga Membantah, Firdaus Oiwobo Bukan Paman Nadya Arifta

“Kecuali mereka sejak pacaran sudah perjanjian tertulis. Itu lain soal,” lanjut Daddy.

Namun, jikalau jalur pidana dianggap sulit digunakan untuk menggugat pasangan yang ingkar janji menikah, maka jalur perdata mungkin bisa jadi solusinya.

Ya, selain jalur pidana, bukan tak mungkin salah satu pihak menempuh gugatan perdata dengan menggunakan dalil perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad.

Onrechtmatigedaad umumnya merujuk pada Pasal 1365 BW/KUH Perdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, onrechtmatigedaad adalah konsep hukum yang mudah digunakan pihak-pihak yang merasa dirugikan dan bisa menjadi perangkap dalam hubungan berpacaran yang tak berlanjut ke pelaminan.

Baca Juga:Paman Nadya Arifta Pacar Kaesang Ditagih Utang 4 Juta oleh Toko Material

Dari putusan perkara ini, dapat ditarik kaidah hukum bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk menikahi (seperti yang terjadi pada hubungan Kaesang Pangarep dan Felicia Tissue), maka perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini