Marak Odong-Odong di Kota Tegal, Awas! Langgar Lalu Lintas

Odong-odong merupakan kendaraan yang dimodifikasi dengan bentuk yang unik dan digemari dinaiki oleh anak-anak

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Maret 2021 | 11:40 WIB
Marak Odong-Odong di Kota Tegal, Awas! Langgar Lalu Lintas
Sebuah odong-odong yang melintas di Kota Tegal, Selasa (9/3/2021). (Ayotegal.com/Lilisnawati)

Selain itu, keberadaan odong-odong juga bisa dianggap ilegal jika beroperasi di jalan umum. Terlebih, tak sedikit odong-odong yang dibuat sedemikian rupa untuk bisa menampung banyak penumpang, sehingga mempunyai risiko bahaya yang tinggi.

"Yang pasti odong-odong yang dioperasikan di jalan raya itu ilegal, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Tapi berbeda ketika beroperasi di tempat wisata, mereka pastinya terdaftar sebagai fasilitas atau sarana hiburan," jelasnya.

Sebab, pada dasarnya odong-odong beroperasi di tempat-tempat wisata bukan di jalan raya.

"Jadi untuk pemilik odong-odong, mohon agar tidak beroperasi di jalan raya. Dan sebisa mungkin untuk selalu mengutamakan keselamatan misalanya dengan mengurangi kapasitas penumpang. Sementara bagi masyarakat jangan mementingan kesenangan sesaat," tuturnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 di Jateng Melandai, Ganjar: Jangan Lengah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini