Alun-Alun Kota Tegal Diduga Dikorupsi, Disperkim dan Kontraktor Diperiksa

Ada dugaan proyek revitalisasi alun alun kota tegal dikorupsi, sejumlag pejabat terkait diperiksa Kejari

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:13 WIB
Alun-Alun Kota Tegal Diduga Dikorupsi, Disperkim dan Kontraktor Diperiksa
Ilustrasi proyek revitalisasi alun-alun kota tegal. [Ayotegal/Lilisnawati]

SuaraJawaTengah.id - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal diduga terdapat penyelewengan anggaran dan tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Dilansir dari Ayosemarang.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, pada Senin (15/3/2021).

Pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal itu, kejaksaan memanggil tiga orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, konsultan pengawas hingga kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana.

Sebelumnya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diperiksa untuk memberikan kesaksian proyek revitalisasi proyek tersebut. 

Baca Juga:Jawa Tengah Memasuki Peralihan Musim, BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem

Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, kejaksaan memanggil tiga orang lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Alun-alun Kota Tegal.

"Iya, ada tiga orang lagi. Ada ES sebagai kepala dinas, AH sebagai konsultan pengawas dan BM sebagai kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).

Ali mengatakan, ada 12 pertanyaan yang diajukan kepada ES, namun baru sebatas riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan tugas pokok sebagai kepala dinas. 

"Kemarin baru sebatas itu. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini. Kontraktor juga kemarin ditunda karena belum bawa data dan berkas-berkas," katanya. 

Sementara untuk saksi AH yang merupakan konsultan pengawas, pihaknya menanyakan fungsi sebagai pengawas pekerjaan, termasuk pertanyaan soal pencairan dana dan progrea pekerjaan. 

Baca Juga:Tahun 2021, Penerimaan pajak di Jawa Tengah ditargatkan capai Rp43,4 T

"Jadi untuk saksi AH, kita tanya seputar fungsinya konsultan pengawas. Terus bagaimana pengawasannya dari mulai nol sampai 100%. Termasuk juga pencairan dana," bebernya. 

Menurutnya, kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi lagi yang bertugas di bagian pengadaan, seperti bagian pengadaan saluran, taman dan urugan tanah. 

"Kalau minggu ini selesai semua, minggu depan bisa gelar perkara," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini