Menyekap Anaknya Sendiri, Seorang Ayah di Purbalingga Ini Akhirnya Menyesal

Pelaku menyekap anaknya sendiri di rumah dengan rantai, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Purbalingga

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 16 Maret 2021 | 17:09 WIB
Menyekap Anaknya Sendiri, Seorang Ayah di Purbalingga Ini Akhirnya Menyesal
Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto meminta keterangan dari AA(30), ayah korban kasus penyekapan anak di Mapolres Purbalingga, Selasa (16/3/2021). [HESTEK/Gilang Grahita]

SuaraJawaTengah.id - Setelah ketahuan menyekap anaknya dengan rantai di Purbalingga, pelaku yang juga ayah dari korban AA, 30, mengaku menyesal atas perlakuannya yang tidak manusiawi. AA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dibalik jeruji besi. 

AA mengakui telah menyekap anaknya secara tidak manusiawi. AA berdalih, dirinya merantai anaknya, MN (7) sebagai bentuk pendidikan keluarga.

Menurut AA, hukuman dengan menyekap dan merantai yang dia berikan dapat membuat anak semata wayangnya itu jera. Pasalnya, kenakalan MN dianggap sudah keterlaluan sebab berani mencuri uang dari orangtuanya.

“Saya kemarin merantai MN karena ingin memberikan efek jera. Alasannya kemarin dia berani ambil uang dan mainnya luar biasa, karena di rumah gak ada kamar yang bias dikunci dan kepikirannya rantai ya akhirnya pakai rantai,” kata AA dilansir dari Hestek.id, Selasa (16/3/2021).

Baca Juga:Kurung dan Rantai Anak, Pasutri Purbalingga Ini Diusir dari Kampung

Dia mengaku menyesal dan meminta maaf kepada seluruh pihak, baik itu keluarga maupun masyarakat karena tindakannya sudah keterlaluan.

“Saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi, yang paling diinginkan bisa berkumpul bersama keluarga lagi. Sebenarnya saya tidak ada niatan untuk menyakiti anak saya, cuma kemarin tidak tahu kenapa ada kepikiran kayak gitu,” katanya.

AA mengatakan, dirinya tidak merantai MN selama 24 jam. Dia hanya merantai anaknya saat ditinggal berjualan ikan di Pasar Kota Purbalingga.

“Itu diikat di meja makan kok, Selama saya tinggal juga disediakan makan,” terangnya.

Saat ini MN dan ibunya tinggal di rumah neneknya di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari. Mereka terpaksa mengungsi karena warga menolak pasangan suami istri (pasutri) tersebut tinggal di lingkungan mereka.

Baca Juga:Viral Video Anak Dirantai, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fannky Ani Sugiharto meminta kepada seluruh masyarakat untuk berfikir jernih.

Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan potongan video yang sudah terlanjur viral di media sosial.

“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini