SuaraJawaTengah.id - Kasus anak dirantai dan dikurung orang tuanya sendiri di Desa Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga berbuntut panjang.
AA (30) dan WM (25), pasangan suami istri (pasutri) sekaligus orang tua dari MN (7) bocah malang yang dikurung itu dikabarkan diusir dari kampung oleh warga setempat.
Kepala Desa Kalimanah Kulon, Nur Cahyadi mengatakan, pasutri tersebut sudah menjadi warganya sejak tahun 2016.
Keluarga kecil ini, kata Cahyadi, termasuk dalam kelompok ekonomi rentan.
Baca Juga:Setia AHY, Partai Demokrat Purbalingga Ancam Pecat Pembelot
“Kami sedang berupaya untuk mediasi dengan seluruh warga untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan saja sehingga tidak perlu ada penolakan, mengingat istrinya juga sedang hamil tiga bulan,” ungkapnya dilansir Hestek.id--jaringan Suara.com.
Kapolres Purbalingga, AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, peristiwa memilukan tersebut terungkap warga pada Sabtu (13/3/2021).
Saksi yang pertama kali mendapati MN (7) dirantai itu curiga saat mendengar suara rintihan tangis korban dari dalam dapur.
“Akibat viralnya video tersebut, keluarga ini ditolak tinggal di lingkungan dan harus pindah dari rumahnya yang sekarang,” kata Kapolres melalui keterangan tertulis, Senin (15/3/2021).
Menanggapi reaksi warga tersebut, Fannky meminta kepada seluruh masyarakat untuk berfikir jernih.
Baca Juga:Anggaran Rp334 Juta Kantor Kecamatan Purbalingga Diduga Dikorupsi
Selain itu, dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan potongan video yang sudah terlanjur viral di media sosial.
“Dengan kejadian ini kita harus bisa berpikir positif dan bijak menyikapi sesuatu hal yang terjadi,” ucapnya.