Duh! Alami Gangguan Jiwa, 54 Orang di Brebes Dipasung

Meski dilarang, pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa masih juga terjadi di Kabupaten Brebes

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 07:10 WIB
Duh! Alami Gangguan Jiwa, 54 Orang di Brebes Dipasung
Ilustrasi dipasung (Foto: Antara/Syaiful Arif)

SuaraJawaTengah.id - Tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes kendati hal itu sudah dilarang. Terdapat 54 kasus pasung terhadap ODGJ.

Hal itu diungkapkan‎ Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, Selasa (16/3/2021).

“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ‎ungkap Idza.

Menurut Idza, para penderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berasal‎ dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). 

Baca Juga:TKI Brebes Pulang Bawa Virus B117, Dinas Tenaga Kerja Tak Dapat Laporan

Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi. 

“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ujar Idza.

Idza juga meminta agar jangan sampai ada lagi ODGJ yang dipasung‎. Sebab tindakan itu tidak manusiawi.

‎"PembentukanTPKJM sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat," ujarnya.

Setelah dibentuk, TPKJM diharapkan dapat melakukan sejumlah langkah mulai dari mengidentifikasi dan memetakan masalah hingga mengidentifikasi sumber daya dan merumuskan alternatif solusi, 

Baca Juga:Virus B117 Muncul di Brebes, Ganjar Perpanjang PPKM Mikro

"Selain itu, TPKJM dapat merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi," ucap Idza.

‎Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa. 

Kontributor : F Firdaus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini