Kasus Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas, Dua Orang Jadi Tersangka

Penyidikan kasus korupsi JPS Kemnaker terus berlanjut, kini dua orang ditetapkan menjadi tersangka

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:11 WIB
Kasus Korupsi JPS Kemnaker di Banyumas, Dua Orang Jadi Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto saat memberi keterangan pers di Banyumas, Rabu (16/3/2021). [ANTARA/Sumarwoto]

SuaraJawaTengah.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi program jaringan pengaman sosial (JPS) terus berlanjut. Terbaru, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan menyatakan  telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program JPS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Banyumas

"Kemarin sudah ekspos internal langsung penetapan tersangka. Ada dua tersangka, AM (26) dan MT (37)," kata Priyantno dilansir dari ANTARA di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Rabu (17/3/2021). 

Ia mengatakan pihaknya pada 2020 melakukan pencegahan-pencegahan terjadinya penyalahgunaan program bantuan sosial maupun JPS.

Baca Juga:Kakek di Banyumas Meninggal Usai Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Pertama

Akan tetapi jika pencegahan tersebut tidak diindahkan, Kejaksaan melakukan penindakan seperti yang dilakukan Kejari Purwokerto.

Dalam hal ini, di wilayah Kejari Purwokerto terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang disalahgunakan dananya.

Oleh karena itu, Kajari Purwokerto melalui penyidiknya meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan agar kerugian-kerugian negara dapat diselesaikan.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya pengungkapan kasus dugaan korupsi bansos maupun JPS lainnya di Jateng, Priyanto mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan-pengumpulan terutama pelaksanaan e-warung dan sebagainya.

"Kami imbau dalam pelaksanaannya benar-benar disampaikan kepada masyarakat. Kalau ada informasi-informasi yang menyimpang, tentu laporkanlah," katanya.

Baca Juga:Calon Jemaah Haji Banyumas Diusulkan Dapat Prioritas Vaksinasi Covid-19

Menurut dia, semua itu supaya masyarakat dapat benar-benar menikmati bantuan pemerintah di situasi pandemi sehingga bisa hidup layak.

Kajari Purwokerto Sunarwan mengatakan dua tersangka tersebut ditetapkan pada hari Selasa (16/3) setelah pihaknya melaksanakan ekspos internal.

Tersangka Lain

Disinggung mengenai kemungkinan akan ada tersangka lain, dia mengatakan pihaknya untuk sementara masih mengumpulkan alat bukti.

Menurut dia, penambahan tersangka lain tersebut tergantung dari hasil pengumpulan alat bukti.

"Yang jelas sudah dua tersangka yang kami tetapkan, namun sementara belum ditahan," katanya menegaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak